Home Eksekutif Pemkab Kapuas Polres Kapuas Ungkap Curanmor, Kapolres Bagikan Tips Cegah Pencurian Kendaraan
Pemkab Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Curanmor, Kapolres Bagikan Tips Cegah Pencurian Kendaraan

Share
Share

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Manggala Permai, Kecamatan Kapuas Murung. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah aksi pencurian kendaraan.

Imbauan itu disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang digelar di Mapolres Kapuas, Senin (3/8/2026). Kapolres didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas.

Menurut AKBP Rina Perwitasari, masyarakat diharapkan membiasakan memarkir kendaraan di lokasi yang terang dan mudah dipantau, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Dengan langkah-langkah sederhana tersebut, risiko terjadinya pencurian kendaraan dapat diminimalkan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Sabtu (18/7/2026). Korban, Anisa (21), terbangun sekitar pukul 04.00 WIB untuk bersiap berangkat bekerja. Saat itu ia mendapati telepon genggam yang sebelumnya berada di dekat tempat tidurnya telah hilang, begitu pula tas yang berisi dompet.

Korban kemudian keluar rumah dan terkejut karena sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya yang diparkir di depan rumah juga telah raib. Ketika kembali memeriksa rumah, korban menemukan pintu samping dalam kondisi terbuka.

Selanjutnya korban bersama Ketua RT setempat, Tina Sutisna, melakukan pencarian di sekitar rumah. Mereka menemukan telepon genggam dan dompet korban di atas bekas kandang ayam di samping rumah. Namun, sepeda motor yang hilang tidak berhasil ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Murung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial DR (28), warga Jalan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu unit telepon genggam Vivo Y21S, dompet milik korban, BPKB dan STNK sepeda motor, serta satu kotak telepon genggam merek Vivo Y12S.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kapuas berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan maupun barang berharganya. (nas)

Share
Related Articles

Camat Selat dan Lurah Selat Barat Dukung Percepatan Imunisasi Anak

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Selat bersama Kelurahan Selat Barat turut mendorong...

Dodo Dorong Petani Terlibat Jaga Kekayaan Genetik Tanaman Kapuas

KUALA KAPUAS – Keterlibatan petani menjadi salah satu kunci pelestarian kekayaan genetik...

Tata Kelola Data Informasi BPBD Kapuas Dapat Pujian Dari Tim Pengarah BNPB

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id — Udara di sebahagian besar wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya...

Sembilan Kasus Sabu Terungkap di Kapuas Selama September, Polisi Amankan 9 Tersangka

KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas terus dilakukan...