MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Wardatun Nur Jamilah, melaksanakan kegiatan reses di Dusun Muntak Jaya, Desa Tongka, Kecamatan Teweh Timur, Jumat (26/6). Dalam kegiatan tersebut, ia menerima berbagai aspirasi masyarakat yang didominasi kebutuhan pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor pertanian, hingga persoalan administrasi batas wilayah.
Reses yang mencakup wilayah Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur, dan Gunung Purei itu menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan yang dinilai penting guna mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Sejumlah usulan yang disampaikan masyarakat antara lain perbaikan jalan poros yang menghubungkan Dusun Muntak Jaya dengan Desa Batu Raya I, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), serta bantuan bibit dan sarana produksi pertanian bagi para petani.
“Mayoritas masyarakat berharap adanya peningkatan infrastruktur jalan karena akses yang memadai akan sangat membantu mobilitas warga dan memperlancar distribusi hasil pertanian. Selain itu, mereka juga mengusulkan pembangunan Jalan Usaha Tani serta bantuan bibit dan sarana produksi pertanian untuk mendukung peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Wardatun Nur Jamilah.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, Dusun Muntak Jaya memiliki kondisi geografis yang berbeda dengan batas administrasinya. Meski secara administratif berada di Desa Tongka, Kabupaten Barito Utara, akses masyarakat menuju Desa Batu Raya I dinilai lebih dekat dibandingkan menuju pusat pemerintahan desa yang berjarak sekitar 20 kilometer.
Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyampaikan kendala terkait batas administrasi wilayah yang dinilai berdampak terhadap akses mereka dalam memperoleh sejumlah program pemerintah.
“Saat dilakukan pengecekan titik koordinat menggunakan GPS, sebagian wilayah yang secara administrasi berada di Kabupaten Barito Utara justru terbaca masuk wilayah Kabupaten Barito Selatan. Padahal masyarakat memiliki KTP Barito Utara dan sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan di Barito Utara,” jelas anggota Komisi I DPRD Barito Utara tersebut.
Wardatun mengatakan, persoalan itu mulai dirasakan masyarakat ketika mengikuti proses verifikasi untuk memperoleh bantuan bibit kelapa sawit dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Perbedaan data koordinat menyebabkan sebagian warga mengalami kendala administrasi meskipun dokumen kependudukan mereka tercatat sebagai warga Barito Utara.
“Permasalahan ini perlu mendapat perhatian bersama agar tidak menghambat hak masyarakat dalam memperoleh program pemerintah. Saya akan menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar dilakukan penelusuran serta sinkronisasi data administrasi dan batas wilayah sehingga masyarakat memperoleh kepastian,” tegasnya.
Wardatun berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama kegiatan reses dapat menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Menurutnya, berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari peningkatan infrastruktur, penguatan sektor pertanian, hingga penyelesaian persoalan administrasi wilayah, perlu ditindaklanjuti melalui program pembangunan yang tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(red)
