Home Eksekutif Pemkab Kapuas Kapuas Perkuat Pelestarian Sejarah, Warisan Budaya Diusulkan ke Registrasi Nasional
Pemkab Kapuas

Kapuas Perkuat Pelestarian Sejarah, Warisan Budaya Diusulkan ke Registrasi Nasional

Share
Share

Kuala Kapuas – Upaya pelestarian sejarah dan budaya daerah terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kapuas. Salah satunya melalui pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2026 yang menjadi langkah strategis untuk melindungi sekaligus mengusulkan sejumlah warisan bersejarah ke tingkat nasional.

Sidang yang berlangsung pada 16 hingga 18 Juli 2026 tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., M.Si. dan diikuti berbagai unsur pemerintah, tokoh adat serta Tim Ahli Cagar Budaya.

Dalam kesempatan itu, Dodo menyampaikan bahwa keberadaan cagar budaya tidak hanya berfungsi sebagai peninggalan sejarah, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran dan identitas masyarakat Kapuas.

Menurutnya, warisan budaya yang dimiliki daerah harus dijaga agar tidak hilang ditelan perkembangan zaman.

“Pelestarian cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalamnya harus diwariskan kepada generasi muda agar mereka mengenal akar budaya dan jati dirinya,” kata Dodo saat membacakan sambutan Bupati Kapuas.

Ia menilai, keberadaan situs dan benda bersejarah juga memiliki potensi besar untuk mendukung sektor pariwisata berbasis budaya yang saat ini terus berkembang.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Parbudpora Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan bahwa sidang tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penetapan sekaligus pengusulan objek-objek budaya ke Registrasi Nasional Kementerian Kebudayaan RI.

Selain pembahasan administrasi, sidang juga diisi dengan pemaparan hasil kajian dan penilaian kelayakan yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kapuas.

Tim tersebut melibatkan tenaga ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah.

Terdapat tujuh objek yang diajukan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kapuas. Objek tersebut terdiri dari bangunan dan benda bersejarah yang dinilai memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama maupun kebudayaan.

Kabupaten Kapuas sendiri sebelumnya telah memiliki empat situs cagar budaya yang telah ditetapkan, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai yang terkenal dengan mozaiknya, Huma Hai Mandomai, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, serta Makam Temenggung Nikodemus Ambo Jayanegara.

Melalui sidang ini, pemerintah daerah berharap semakin banyak warisan budaya Kapuas yang mendapatkan pengakuan resmi dan perlindungan hukum sehingga dapat terus lestari serta dikenal lebih luas di tingkat nasional. (nas)

Share
Related Articles

Camat Selat dan Lurah Selat Barat Dukung Percepatan Imunisasi Anak

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kecamatan Selat bersama Kelurahan Selat Barat turut mendorong...

Dodo Dorong Petani Terlibat Jaga Kekayaan Genetik Tanaman Kapuas

KUALA KAPUAS – Keterlibatan petani menjadi salah satu kunci pelestarian kekayaan genetik...

Tata Kelola Data Informasi BPBD Kapuas Dapat Pujian Dari Tim Pengarah BNPB

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id — Udara di sebahagian besar wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya...

Sembilan Kasus Sabu Terungkap di Kapuas Selama September, Polisi Amankan 9 Tersangka

KUALA KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kapuas terus dilakukan...