Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Anggota kepolisian dari Unit Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng dan Polsek Pahandut berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian.
Pelaku berinisial M (24) diringkus petugas saat berada di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Panarung, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (24/11/) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman T.A.Gultom mengatakan, pencurian terjadi di Jalan Samudin Aman Gang Karya Bersama, pada Hari Rabu Tanggal 24 November kemarin.
“Pelaku mencuri dua unit handphone milik korban berinisial F (32), yang akhirnya disadari oleh korban sekitar pukul 02.30 WIB saat terbangun dari tidurnya,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (25/11) pagi.
Kasat Reskrim melanjutkan, setelah korban menyadari bahwa dua unit handphonenya itu telah raib, dirinya segera melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas untuk dilakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil olah TKP awal, keterangan korban dan pemeriksaan pelaku, diduga pelaku memasuki kediaman korban melalui jendela bagian depan dan mengambil dua unit handphone Merk Vivo Y20 dan Merk Vivo Y15 milik korban,” tutur Kompol Ritman.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan petugas kepolisian Polresta Palangka Raya guna penyelidikan proses hukum selanjutnya,”Pungkasnya. zal