Palangka Raya, kaltengtimes.co,id-Polsek Pahandut mengamankan seorang pria bernama Hendrianur (21) atas kasus pencurian uang dan sebuah handphone.
Dalam kejadian itu, pelaku ditangkap setelah kepergok anak pemilik toko bernama Maulana (28), akibat mencuri di sebuah Toko Alin Water di jalan G. Obos Induk, Selasa (23/11) pukul 01.30 WIB.
Kapolsek Pahandut AKP Susilowati melalui Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner mengatakan, dalam aksinya, pelaku masuk kedalam toko dan mengambil barang berharga pada saat orang tua korban tertidur lelap.
“Pelaku sebelumnya sudah diamankan oleh warga usai melakukan pencurian disebuah toko. dia berdua, temannya berperan menunggu di depan,” kata Kanit Reskrim.
Dijelaskan Yonika, pelaku saat itu tertangkap basah oleh anak pemilik toko, Maulana bersama adiknya ketika itu baru saja pulang bermain badminton. Karena merasa curiga ada orang tak dikenal yang masuk ke dalam toko, adiknya pun berteriak maling.
Sadar aksinya ketahuan, pelaku tersebut mencoba melarikan diri ke Jalan G.Obos VIIl, pada waktu tengah malam pelaku berhasil diamankan anak pemilik toko,” Katanya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri, pelaku menjadi bulan-bulanan hingga pihak kepolisian datang dan berhasil diamankan beserta barang buktinya.
Menurut keterangannya, pelaku mengaku bahwa niat jahatnya tersebut muncul ketika diajak oleh temannya untuk melakukan aksi pencurian.
“Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba rekannya berhenti dan menyuruh mencuri di sebuah toko tersebut. ketika itu IL (DPO) masuk terlebih dahulu untuk mencari jalan ke dalam toko.
Setelah itu, IL kembali keluar untuk menyuruh Hendrianur ke dalam toko dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu belakang, karena pintu yang tidak terkunci.
“Di dalam toko, Hendrianur berhasil menggasak satu ponsel merek Vivo serta uang tunai senilai Rp. 560.000 ribu,” bebernya.
Sementara rekan pelaku IL (DPO), masih dalam penyelidikan dan pengejaran. yang identitas telah dikantongi pihaknya.
“Dalam kasus tersebut pelaku djerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP Pidana paling lama lima tahun,” Pungkasnya. zal