Home Eksekutif Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri
EksekutifHeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Musrenbang Kotim 2027, Bapperida Kalteng Minta Perencanaan Tak Berjalan Sendiri

Share
Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung. (Photo/ist)
Share

Palangka Raya,Kaltengtimes.co.id — Kepala Bapperida Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S. Ampung, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi dan harmonisasi menjadi kunci utama dalam Musrenbang RKPD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2027. Mengawali arahannya, Leonard menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sekaligus mengajak seluruh peserta menjadikan momentum tersebut sebagai penguat kebersamaan dalam membangun daerah. “RKPD bukan sekadar dokumen, tetapi amanat undang-undang yang menuntut koordinasi kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” tegasnya, Kamis (26/3/2026).

Ia menekankan, tanpa sinkronisasi, arah pembangunan berpotensi tidak sejalan dengan target nasional. Karena itu, seluruh perencanaan harus selaras mulai dari RPJPD, RPJMN, RKP hingga APBN, serta terhubung dengan RPJMD dan RKPD daerah.

Menurutnya, Musrenbang bukan sekadar forum seremonial, melainkan ruang strategis untuk memperkuat arah pembangunan agar lebih tajam, terukur, dan berdampak bagi masyarakat. Untuk tahun 2027, pemerintah pusat mengusung tema akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerjemahkannya dalam penguatan ekonomi daerah dan tata kelola pemerintahan.

Fokus pembangunan diarahkan pada peningkatan produktivitas, investasi, dan industri, termasuk penguatan kualitas sumber daya manusia, daya beli masyarakat, digitalisasi, serta regulasi. Leonard mengingatkan agar daerah tetap berada dalam koridor perencanaan yang sesuai prioritas nasional dan provinsi, tanpa mengabaikan RPJMD masing-masing daerah.

Ia juga menyoroti ketentuan pengelolaan keuangan daerah, di mana belanja pegawai maksimal 30 persen, sementara belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen agar manfaat pembangunan lebih dirasakan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah diminta responsif terhadap kondisi sosial masyarakat serta disiplin dalam pelaporan melalui sistem e-Monev Bappenas. “Perencanaan harus berkualitas dan berdampak. Tujuannya jelas: kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(red)

 

 

Share
Related Articles

Kejati Kalteng Luruskan Video Viral, Dugaan Permintaan Uang Dipastikan Tidak Benar

PALANGKA RAYA –Beredarnya rekaman video yang menyebut adanya dugaan permintaan uang oleh...

Optimalisasi Pajak Berjalan, Sejumlah Pelaku Usaha Belum Penuhi Kewajiban

PALANGKA RAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya terus menggencarkan...

Sinergi Pemprov dan Dunia Usaha, 39 Perusahaan Siap Dukung Perbaikan Jalan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Ajak Kalsel Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menekankan pentingnya penguatan...