Home Legislatif DPRD Barito Utara Gelar Rapur, Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakati 25 Program Legislasi Daerah untuk Tahun 2026
DPRD Barito UtaraLegislatif

Gelar Rapur, Pemkab dan DPRD Barito Utara Sepakati 25 Program Legislasi Daerah untuk Tahun 2026

Share
Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD tahun 2026 sekaligus penetapan Propemperda tahun 2026, di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara.(Photo/ist)
Share

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama DPRD resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Jumat (28/11/2025). Penetapan ini sekaligus dilakukan bersamaan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebelumnya, pembahasan Propemperda telah dilaksanakan pada 21 November 2025. Hasilnya, DPRD dan Pemerintah Daerah menyepakati sebanyak 25 judul regulasi yang masuk dalam program legislasi daerah tahun depan.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa keberadaan perda merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Menurutnya, regulasi yang kuat akan memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

“Peraturan daerah adalah instrumen penting untuk menjamin tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ini juga merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama,” ujar Bupati Shalahuddin.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan perda harus dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berbasis prioritas agar selaras dengan sistem hukum nasional serta visi pembangunan daerah. Melalui Propemperda, pemerintah dan DPRD memiliki pedoman yang jelas dalam menyusun dan mengendalikan agenda legislasi.

“Propemperda ini menjadi alat pengendali bersama agar setiap regulasi yang dibentuk tidak tumpang tindih, lebih efisien, dan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kualitas produk hukum yang dihasilkan, bukan sekadar jumlah perda yang disusun. Ia berharap regulasi yang dibentuk nantinya mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan penetapan Propemperda 2026, kita semua—baik pemerintah daerah maupun DPRD—memiliki tanggung jawab besar untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Barito Utara,” tutup Shalahuddin.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua dan anggota DPRD, serta para kepala perangkat daerah.(Y)

Share
Related Articles

Masa Persidangan Baru Dibuka, DPRD Kalteng Soroti Karhutla dan Serapan Proyek

PALANGKA RAYA, KaltengTimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menghadiri...

Perbakin Barito Utara Dorong Peningkatan Kompetensi Atlet Menembak

MUARA TEWEH – Pengurus Kabupaten Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengkab Perbakin)...

DPRD Kalteng Dorong GTT Segera Diangkat Menjadi PPPK

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - DPRD Kalteng menyoroti pentingnya memberikan kepastian status bagi...

Junaidi Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id - Target pendapatan daerah Kalteng pada Tahun Anggaran 2026...