MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/XI/2025 mengenai pelaksanaan Salat Fardu bagi pegawai beragama Islam selama jam kerja. Edaran yang ditandatangani Bupati H. Shalahuddin itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan ibadah tanpa mengganggu tugas pelayanan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia yang religius dan berakhlak, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang lebih harmonis dan produktif.
Menanggapi diterbitkannya edaran tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, H Al Hadi, menyampaikan apresiasi dan dukungannya pada Jumat (28/11/2025). Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam penguatan mental dan moral ASN.
“DPRD menyambut baik kebijakan ini karena dapat mendorong pegawai untuk lebih disiplin dalam ibadah. Ketika jiwa tenang dan moral terbangun, kinerja pasti ikut meningkat,” ujar Al Hadi.
Menurutnya, pelaksanaan imbauan ini tidak akan menghambat pelayanan publik selama setiap OPD mampu mengatur ritme kerja secara baik dan proporsional. Justru, ia melihat kebijakan tersebut dapat menciptakan suasana kerja yang lebih religius dan nyaman.
Al Hadi juga mengajak seluruh kepala OPD untuk menjalankan edaran tersebut secara konsisten dan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan beban, melainkan bagian dari pembinaan karakter pegawai.
“Kami berharap para pimpinan perangkat daerah bisa menjadi teladan dalam penerapan kebijakan ini. Pelayanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas, namun pembinaan mental juga penting untuk kualitas aparatur,” tambahnya.
Selain itu, ia mengimbau agar fasilitas ibadah di setiap unit kerja ditingkatkan, terutama bagi instansi yang belum memiliki sarana memadai. Hal ini penting agar para pegawai dapat menjalankan salat berjamaah secara nyaman dan tertib.(y)




