Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Seorang laki-laki-laki inisial H (53) warga Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan miliki Sabu sebanyak 7 paket dengan Bruto 10,89 gr.
“Berawal dari adanya laporan dari masyarakat pada hari Senin 1/12/2025 sekitar pukul 10.00. wib telah tertangkap tangan dan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial H (53) tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau nenyerahkan narkotika golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan dengan barang bukti tersebut terlapor diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani proses lebih lanjut. Yang bersang “Terang Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K,M.A.P, melalui Kasat Resarkoba Iptu Budi Utomo, SH, MM. Selasa sore 2/12/2025.
Dijelaskan oleh Iptu Budi Utomo bahwa H (53) berhasil di ringkus di Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yaitu 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 10,89 (sepuluh koma delapan puluh sembilan) Gram (plastik + kristal), 2 (dua) buah botol plastik warna putih tanpa merk, 1 (Satu) buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 (Satu) pack plastik klip merk ZIP IN, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk POCKET SCALE, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari dari kertas kotak rokok, 1 (satu) unit Handphone warna Biru NAVY Merk INFINIX SMART 8, 1 (satu) plastik klip kosong besar, 1 (satu) buah tas warna hitam merk BILLABONG, 1 (satu) buah tas warna Coklat merk EIGER, 1(satu) buah tas belanja terbuat dari anyaman plastik, 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk JUPITER MX dengan Nopol DA 3288 IL beserta kunci kontak dan Uang tunai sebesar Rp1.500,000,- (satu juta lima ratus rupiah).
“Sebagaimana yang telah kami terangkan, saat ini H (53) kita amankan di Polres Kapuas guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Nas)