KASONGAN – Dinas Perhubungan dan Perikanan (Dishubkan) Kabupaten Katingan menegaskan bahwa pemasangan traffic light tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus sesuai aturan dan hasil kajian teknis, salah satunya berdasarkan Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR).
Hal ini disampaikan Kepala Dishubkan Katingan, Andrei Nathanael, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (27/10). Menurutnya, permintaan masyarakat untuk memasang traffic light di perempatan Jalan Soekarno Hatta, Jalan Durian, dan Jalan Stroberry di Kecamatan Katingan Hilir belum dapat direalisasikan karena belum memenuhi standar volume lalu lintas.
“Pemasangan traffic light harus sejajar dengan perempatan jalan dan didukung data LHR. Untuk lokasi tersebut, angka LHR-nya belum masuk kategori yang disyaratkan,” jelas Andrei.
Sebagai langkah alternatif, Dishubkan akan memasang Warning Light (WL) atau lampu peringatan berwarna kuning di kawasan tersebut. “Tujuannya agar pengendara lebih waspada, menurunkan kecepatan, dan berhati-hati saat melintas, terutama pada jam sibuk pagi hari,” ujarnya.
Andrei juga mengimbau para pengguna jalan untuk selalu menaati rambu lalu lintas, termasuk menjaga kecepatan maksimal di bawah 40 kilometer per jam saat melintasi kawasan padat penduduk, sekolah, dan tempat ibadah.
Menanggapi permintaan masyarakat agar petugas Dishub kembali mengatur lalu lintas di ruas Jalan Soekarno Hatta saat jam sibuk, ia menyebutkan bahwa rencana tersebut akan dibahas dalam rapat internal.
“Dulu pernah kami lakukan pengaturan manual, tapi sudah setahun terakhir ditiadakan karena keterbatasan personel. Namun tahun 2026 nanti akan kami aktifkan kembali karena sudah ada tambahan ASN baru yang dilantik pertengahan Oktober 2025,” pungkas mantan Kepala Dinas PMD itu. (red)