Home Eksekutif Pemkab Kapuas Polres Kapuas Ungkap 12 Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Empat Pelaku Diamankan
Pemkab Kapuas

Polres Kapuas Ungkap 12 Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

Share
Share

KUALA KAPUAS – Polres Kapuas berhasil mengungkap 12 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari total 17 kasus yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, sebanyak 12 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kapuas.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma saat menggelar konferensi pers di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mapolres Kapuas, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Ops AKP Ghanda Novidiningrat, Kasat Reskrim Danny Afrizal Saputra, Kasi Humas AKP Suroto, Kasi Propam Iptu Gendee, dan Kanit Reskrim Polsek Selat AKP Sarjito.

Kapolres menjelaskan, dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat aksi kejahatan yang terjadi di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Pemuda Km 1,5, Jalan Tambun Bungai depan Telkom, depan Kantor Samsat, serta kawasan Jalan Cilik Riwut.

“Dari empat lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku. Namun satu pelaku berinisial S alias Ancul saat ini diamankan di Mapolres Martapura karena juga terlibat tindak pidana di wilayah tersebut,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma.

Sementara tiga pelaku lainnya yang diamankan di Polres Kapuas masing-masing berinisial B alias Kodok, M alias Ijul, dan J alias Andi Law.

Menurut Kapolres, keempat pelaku merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan diduga sebagai pelaku kejahatan lintas provinsi. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan antar pelaku dalam berbagai aksi kejahatan yang terjadi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu unit kompresor, ratusan oli kemasan, serta berbagai onderdil sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.

Kapolres menambahkan, masih terdapat lima kasus lainnya yang saat ini dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kami optimistis kasus-kasus tersebut juga dapat segera diungkap,” katanya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, tidak menggunakan perhiasan secara mencolok saat bepergian, serta menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan bermotor.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan melalui layanan darurat 110.

“Anggota kami siap merespons setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (nas)

Share
Related Articles

Wakil Bupati Dodo Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Kalteng di Kapuas

KUALA KAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, SP memimpin Upacara Peringatan Hari...

Gubernur Lantik Pengurus DAD Dan BATAMAD Se Kalteng

Kuala Kapuas, kalrengtimes.co.id - Demi kepastian hukum dalam kedudukannya serta penguatan dan...

Pemkab Kapuas Gandeng Perusahaan Dukung Pembiayaan JKN Lewat Program SSI

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong keterlibatan badan usaha dalam mendukung...

BPBD Kapuas Gelar Simulasi Penanganan Karhutla di Kecamatan Mantangai

KUALA KAPUAS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas menggelar simulasi...