Selasa, 21 Oktober 2025

‎LBH DPD Peradi Palangka Raya Dampingi Korban Dugaan Penipuan Rp650 Juta

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA –
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Peradi Palangka Raya memberikan pendampingan hukum terhadap korban kasus dugaan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp650 juta.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/III/2024/SPKT POLDA Kalteng pada 28 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam ruang perdagangan berjangka komoditi. Saat ini, perkara tersebut tengah ditangani oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Terlapor dalam kasus ini adalah Janel Alfarichi Siahaan, yang diketahui menjabat sebagai Wakil Pialang Berjangka. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian finansial besar bagi korban.

‎Jeplin M Sianturi selaku kuasa hukum korban menjelaskan, bahwa kita hari ini mendampingi korban dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus jual beli komoditi berjangka.

‎”Hari ini agendanya disebut restoratif justice tapi bukan, tapi korban ini masih ada rasa empati dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan tersangka,” kata Jeplin, kepada awak media, Jum’at 22 Agustus 2025.

‎Modus tersangka melakukan penipuan dengan cara membujuk korban untuk menyerahkan sejumlah dana melalu media sosial yang kemudian berpindah ke pesan WhatsApp, dimana korban dibujuk dan dirayu untuk mengirimkan sejumlah dana investasi kepada perusahaan PT Bestprofit dan menjanjikan bisnis dengan keuntungan yang besar.

‎”Ini merupakan perusahaan yang bergerak dibidang komoditas berjangka, korban awalnya itu mengalami kerugian sebesar Rp650 juta yang dikirimkan secara berkala tidak sekaligus kepada perusahaan,” ungkapnya.

‎Ia menuturkan, perusahaan PT Bestprofit sebelumnya sudah menerima dari korban sebesar Rp 400. setelah itu dengan dalih uang sebesar Rp 400 juta itu di block oleh sistem pihak perusahaan kembali membujuk korban untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp 250 juta sehingga total uang yang diterima PT Bestprofit sebanyak Rp 650 juta.

‎”Penyetoran Rp 250 juta itu dengan alasan agar lock nya bisa dibuka, kemudian Klien kita kirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta, jadi total include total jadi Rp 650 juta,” lanjutnya.

‎Dalam hal ini karena kepentingan kliennya, Jeplin bersama rekannya Kartika Candrasari bermediasi dengan tersangka, menurut kliennya dari pada uang tersebut hangus semua lebih baik sebagian kembali.

‎”Uang yang dikembalikan jadinya sebesar Rp 400 juta oleh tersangka, jadi perkara ini selesai dan laporan dicabut,” tuturnya.

Perusahaan PT Bestprofit yang seharusnya berada di Jakarta namun dalam modus ini perusahaan yang melakukan penipuan ini cabang yang berada di Pekanbaru (Riau). dengan awal permintaan untuk total investasi sebesar 1 M.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Peradi Palangka Raya mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya kasus penipuan berkedok investasi bisnis.

“Banyak korban yang tergiur karena iming-iming bonus dan keuntungan besar, namun justru mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” pungkasnya. Zal

Berita Terkait