Home Legislatif DPRD Barito Utara Pemilik Lahan Kecewa, PT Utami Jaya Mulia dan Aparat Desa Mangkir
DPRD Barito Utara

Pemilik Lahan Kecewa, PT Utami Jaya Mulia dan Aparat Desa Mangkir

Share
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli
Share

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin, 2 Juni 2025, menghadirkan pemilik lahan Masya Yosi Ohira dan Badrian Anani terkait dugaan pelanggaran prosedur pengukuran dan pembebasan lahan oleh PT Utami Jaya Mulia.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, bertujuan menggali informasi dan klarifikasi seputar proses pembebasan lahan seluas kurang lebih 1.079 meter yang direncanakan untuk pembangunan jalan hauling perusahaan tersebut.

Dalam RDP tersebut juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara H Gazali, Camat Teweh Tengah, Jati Prayogo dan undangan lainnya.

Namun sangat disayangkan, pihak PT Utami Jaya Mulia serta aparat Desa Lemo I yang diduga ikut terlibat atau mengetahui proses pengukuran tidak hadir dalam rapat meskipun telah diundang secara resmi.

Masya Yosi Ohira dan Badrian Anani menyampaikan kekecewaannya dalam forum, terutama terkait proses pengukuran lahan yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan kehadiran mereka selaku pemilik lahan sah.

“Saya sangat dirugikan, karena pengukuran dilakukan secara diam-diam dan saya sama sekali tidak dilibatkan. Ini sangat mencurigakan dan bisa jadi saya hanya dijadikan tumbal oleh oknum mafia lahan,” ungkap Masya Yosi Ohira dalam rapat.

Pernyataan mengejutkan juga datang dari Camat Teweh Tengah, yang mengaku selama menjabat empat tahun tidak pernah mengetahui keberadaan maupun aktivitas PT Utami Jaya Mulia di wilayahnya.

Ia menyebut tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik mafia lahan di balik proyek pembebasan lahan oleh PT Utami Jaya Mulia, terlebih ketika diketahui bahwa hanya satu orang yang disebut menerima ganti rugi atas lahan seluas lebih dari seribu meter tersebut, yang sebagian besar merupakan lahan belukar.

Saudara Robin, yang disebut sebagai salah satu penerima ganti rugi, juga memberikan pernyataan bahwa dirinya hanya menandatangani berkas pembebasan di rumah tanpa ikut dalam proses pengukuran di lapangan.

DPRD Barito Utara berkomitmen menindaklanjuti persoalan ini dengan serius, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang pihak perusahaan dan pemerintah desa terkait.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Hj Henny Rosgiaty Rusli, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat tidak dilanggar dan proses pembebasan lahan berjalan sesuai prosedur hukum. (Red)

Share
Related Articles

Perbakin Barito Utara Dorong Peningkatan Kompetensi Atlet Menembak

MUARA TEWEH – Pengurus Kabupaten Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengkab Perbakin)...

DPRD Dorong Kadin Jadi Motor Penggerak Investasi Daerah

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag berharap Kamar Dagang...

Reses di Kelurahan Lanjas, Gun Sriwitanto Siap Perjuangkan Aspirasi Warga pada Perubahan APBD 2026

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai...

Reses di Teweh Timur, Wardatun Nur Jamilah Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Persoalan Batas Wilayah

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan...