Senin, 20 Oktober 2025

Wakil Ketua Komisi II DPRD Prov. Kalteng Kritik PT. Asmin

A+A-
Reset

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari Fraksi PDIP yang juga wakil Ketua Komisi II yang membidangi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bambang Irawan mengaku kecewa terhadap PT. Asmin yang tengah melakukan kegiatan Rehabilitasi DAS di wilayah Desa Katunjung Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas yang tidak memberdayakan masyarakat setempat.

Hal itu diungkapnya pada Jum’at (11/7/2025) usai melakukan Reses ke desa Katunjung pada Kamis (10/7) kemarin.

Dikatakannya, Perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melaksanakan Rehab atau Reboisasi kawasan kompensasi yaitu kawasan diluar areal tambangnya dan di prioritaskan pada jawasan-kawasan kritis dan hal tersebut sejalan dengan Permenhut No. P 16/Menhut – II/2014 Tentang Pedoman Izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Mirisnya, tidak semua perusahaan melaksanakannya dengan serius, bilapun pihak perusahaan melaksanakannya tetapi tidak memberdayakan masyarakat setempat seperti yang disampaikan warga masyarakat Katunjung kepada saya. ” terangnya.

Secara teknis, bibit yang digunakan dalam kegiatan Rehab itu lebih bagus yang berasal dari sekitar wilayah atau kawasan yang akan di rehab karena kondisi dan karakter tanahnya sesuai, namun entah dasar pertimbangan apa, yang jelas faktanya di desa Katunjung itu tidak ditemukan adanya persemaian, membuktikan bahwa PT. Asmin dalam melaksanakan Rehab Kawasan DAS mulai dari vendor, bibit hingga proses penanaman semuanya berasal dari luar desa Katunjung dan itu sudah cukup untuk menjelaskan bahwa perusahaan ini tidak memberdayakan masyarakat setempat. Jadi, sya anggap wajar jika masyarakat Katunjung menolak kehadiran PT. Asmin berkegiatan di wilayah mereka.

Dalam pertemuan bersama puluhan warga, secara tegas menyampaikan kepada saya bahwa mereka menolak kehadiran PT. Asmin yang menurut mereka tidak memberi manfaat apa-apa kepada mereka. “Demikian diterangkan Bambang Irawan.
“Menurut saya, untuk apa keberadaan perusahaan jika tidak memberi manfaat melalui pemberdayaan masyarakat sekitar. “Kritiknya lagi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Prov. Kalteng itu juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan terhadap PT. Asmin guna RDP.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Katunjung, Marlina, ketika dihubungi via telepon mengaku tidak mengetahui terkait adanya penolakan dari warga.

“Setahu saya, awalnya memang sempat tidak bersepakat terkait tingkat upah yang ditawarkan PT. Asmin namun setelah digelar pertemuan yang juga dihadiri Camat Mantangai akhirnya pihak perusahaan menyetujui besaran upah sebagaimana yang diminta warga. “Jelas Marlina. *(Nas)

Berita Terkait