Selasa, 15 Juli 2025

Anggota Dewan Sebut Penahanan Ijazah Siswa Langgar Hak Pendidikan

A+A-
Reset

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Anggota komisi III DPRD Kalteng, Nyelong Inga Simon, menyoroti tegas praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan. Ia menyebut tindakan tersebut tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.

Anggota Komisi III DPRD Kalteng ini mengatakan, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Oleh sebab itu, tidak boleh ada alasan administratif yang menghambat hak siswa untuk mengakses dokumen tersebut.

“Penahanan ijazah sama saja menghalangi masa depan anak. Ini adalah pelanggaran hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang,” ungkap Nyelong, Selasa (24/6/2025).

Politisi PDIP ini menyadari, bahwa beberapa sekolah memang menghadapi keterbatasan anggaran operasional, namun hal tersebut tidak bisa menjadi pembenaran untuk menahan ijazah siswa. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan, menurutnya, harus hadir sebagai solusi agar hak siswa tidak dikorbankan.

“Kalau ada kendala pembayaran, bisa dicarikan solusi lain. Tapi jangan korbankan siswa. Negara dan daerah punya tanggung jawab menjamin akses pendidikan yang adil dan merata,” lanjutnya.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera membuat kebijakan tegas dan instruksi langsung ke sekolah-sekolah agar menghentikan praktik penahanan ijazah. Selain itu, ia juga mendorong pembentukan mekanisme pengaduan yang memudahkan orang tua siswa untuk melapor jika mengalami hal tersebut.

“Harus ada aturan tegas. Jangan sampai anak-anak kita kehilangan kesempatan hanya karena urusan biaya,” pungkasnya. (Red)

 

Berita Terkait