Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Sinergi Eksekutif dan Legislatif Murung Raya Tetapkan Empat Perda Strategis
Pemkab Murung Raya

Sinergi Eksekutif dan Legislatif Murung Raya Tetapkan Empat Perda Strategis

Share
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (30/4/2025). Foto : dks
Share

PURUK CAHU, Kaltengtimes.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (30/4/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Bupati Mura, Heriyus, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD, anggota DPRD, Sekda Mura, Hermon, Unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat ini adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya terhadap empat Raperda, yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD dan Pemerintah Daerah.

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mahyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa keempat Raperda tersebut adalah: pertama Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai dasar hukum dalam penataan permukiman dan mendukung program nasional satu juta rumah, meski masih menunggu revisi RTRW dari pusat. Kedua Raperda tentang Pengelolaan Sampah, guna mendorong pengelolaan sampah yang terpadu dan bernilai ekonomis serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Kemudian yang ketiga Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai jaminan kesetaraan hak bagi seluruh warga, yang penerapannya perlu kehati-hatian dan yang keempat Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh, yang mengatur pemberian ganti rugi untuk tanaman, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bapemperda merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis.

Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Raperda.

“Kami menyepakati penetapan keempat Raperda ini menjadi Perda dengan sejumlah catatan yang telah disampaikan. Pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Diakhir rapat, dilakukan penandatanganan keputusan bersama antara Ketua DPRD dan Bupati Murung Raya. Empat Raperda tersebut disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kebijakan lebih lanjut di tingkat daerah. (dsp/red)

 

Share
Related Articles

Murung Raya Targetkan Sukses Tuan Rumah MTQ Korpri VIII Tingkat Kalteng

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyatakan kesiapan menjadi tuan...

Wabup Murung Raya Ingatkan Dampak Gejolak Global, Minta OPD Siap Efisiensi dan Antisipasi

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengingatkan jajaran...

Wabup Murung Raya Buka Suara soal Isu PPPK, Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Sepihak

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar...

Pemkab Mura Ikuti Advokasi Penilaian Kabupaten Pangan Aman 2026

Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti kegiatan...