Puruk Cahu, kaltengtimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar mengenai kemungkinan pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, pada Senin (31/3/2026).
Isu tersebut muncul seiring penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Regulasi itu mengatur bahwa porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibatasi maksimal 30 persen. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga lima tahun sejak undang-undang ditetapkan, atau paling lambat tahun 2027.
Kondisi ini memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk munculnya spekulasi terkait pengurangan bahkan penghapusan tenaga PPPK sebagai bagian dari upaya menekan belanja pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Rahmanto Muhidin menegaskan bahwa komposisi belanja pegawai di Kabupaten Murung Raya saat ini masih berada di kisaran 32 persen. Angka tersebut dinilai tidak jauh melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa selisih yang ada relatif kecil, sehingga tidak serta-merta berdampak pada keberlangsungan status PPPK. Terlebih, pengangkatan PPPK sendiri memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, setiap kebijakan terkait pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmanto juga mengimbau para PPPK di Murung Raya agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia memastikan bahwa kondisi fiskal daerah masih tergolong aman, dan penyesuaian anggaran yang diperlukan diperkirakan hanya sekitar dua persen.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa beban belanja pegawai di Murung Raya relatif lebih ringan dibandingkan sejumlah daerah lain, termasuk beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap berkomitmen menjalankan kebijakan yang selaras dengan arahan pemerintah pusat dan provinsi, terutama yang berkaitan dengan regulasi keuangan dan kepegawaian.
Di akhir pernyataannya, Rahmanto meminta para PPPK untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tidak berlebihan dalam menyikapi isu tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kinerja demi mendukung pencapaian target pembangunan daerah dalam beberapa tahun ke depan.(red)




