Home Kalteng Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Implementasikan Program Sekolah Gratis untuk 422 Sekolah
Kalteng

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Implementasikan Program Sekolah Gratis untuk 422 Sekolah

Share
Share

Palangka Raya. kaltemgtimes.co.id– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Prov. Kalteng Muhammad Reza Prabowo menyatakan, selain program kuliah gratis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mengimplementasikan program sekolah gratis untuk 422 sekolah. ‘’Program sekolah gratis bagi 422 sekolah di Kalteng ini dilakukan melalui alokasi dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah),’’ ungkap M. Reza Prabowo kepada sejumlah wartawan, usai menghadiri Konfrensi Pers 100 Hari Kerja Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo, di Istana Isen Mulang, Rumah jabatan Gubernur Kalteng, Senin sore (1/6/2025).

Menurut Reza, jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalteng nantinya mencukupi, ada potensi peningkatan jumlah penerima program sekolah gratis di masa mendatang. Namun, ia mengingatkan bahwa evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan kelayakan penerima. “Kalau tidak memenuhi persyaratan, dalam artian nanti kan pasti ada persyaratan-persyaratan lagi itu kita berikan tambahan nanti. Dia akan gugur dengan sendirinya kalau misalnya mungkin ekonominya sudah mampu, atau dia tidak mau mendaftarkan, karena tidak boleh ada pemberian beasiswa dobel,” jelas M. Reza Prabowo. “Satu orang itu 200 ribu per bulan, sehingga jika 12 bulan maka 2,4 juta per tahun,” papar M. Reza Prabowo.

Yang jelas menurut Reza, dana BOSDA ini menyasar siswa yang tidak mampu dan berada di pedalaman. ‘’Bagi siswa di perkotaan, akan dilakukan pengecekan status ekonomi. Kalau misalnya ada yang keberatan terkait dengan BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) dan sebagainya, BPP itu kan hasil komunikasi dengan orang tua atau enggak komite, kan begitu. Kalau yang tidak mampu itu tidak boleh dipungut,” tegasnya.

Ia telah menyampaikan instruksi ini kepada seluruh kepala sekolah: “Bagi yang tidak mampu tidak boleh dilakukan pungutan. Nanti bagi siswa yang bersangkutan, nanti akan Ada melengkapi persyaratan-persyaratan bahwa tidak boleh dilakukan pungutan seperti itu,” jelas Reza lagi.

Ditambahkan M. Reza Prabowo, bahwa siswa tidak mampu, terutama yang berada di pedalaman, akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi melalui dana BOSDA yang disalurkan ke sekolah-sekolah.(red)

Share
Related Articles

Pemprov Kalteng Sambut Tim Panja Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Tim...

Dispora Kalteng Siapkan Pemuda Mandiri Lewat Pelatihan Kewirausahaan Barbershop

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Tengah...

Ratusan Tenaga Kesehatan RSDDS Dibekali Penguatan Sasaran Keselamatan Pasien

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya terus berupaya...

Jelang Huma Betang Night, Disbudpar Kalteng Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan...