Home Headlines Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Hadiri Pertemuan dengan DPD RI Bahas Peninjauan UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah
HeadlinesIndepthKaltengPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Hadiri Pertemuan dengan DPD RI Bahas Peninjauan UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah

Share
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dan Ketua Delegasi DPD-RI Agustine Teras Narang saat saling menyerahkan cindera mata.(Photo/ist)
Share

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id — Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menghadiri pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025). Pertemuan tersebut dimaksudkan dalam rangka pemantauan dan peninjauan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran saat menghadiri pertemuan dengan delegasi DPD-RI.(Photo/ist)

Mengawali diskusi, Agustin Teras Narang selaku koordinator delegasi menyampaikan maksud kedatangan yaitu dalam rangka mendengar masukan-masukan Pemprov Kalteng terkait implementasi UU tentang pemerintahan daerah. “Sejak reformasi, perkembangan tentang pemerintahan daerah luar biasa. Kami setiap waktu mencoba mencari kesempurnaan UU ini kendatipun kesempurnaan adalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Merespon itu, Gubernur Agustiar Sabran mengungkapkan bahwa perlunya keberanian dalam proses peninjauan UU ini, salah satunya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Tujuan kita sama, bagaimana kita menggunakan UU ini bagu kemakmuran rakyat,” jelas Gubernur Kalteng.

Kemudian masih pada kesempatan yang sama, Wagub Edy Pratowo mengapresiasi kehadiran delegasi DPD RI sebab UU Nomor 23 Tahun 2014 berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah, baik dari sisi kewenangan, penganggaran, maupun pelayanan publik. “Kunjungan ini menjadi momen berharga, untuk menyalurkan aspirasi, agar mutu pemerintahan dan pembangunan daerah kami terus lebih baik ke depan,” ujar Wagub.

Sementara itu, Wakil Ketua Delegasi DPD, Seriwati menyampaikan UU ini merupakan regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Dalam kurun waktu 10 tahun menggunakan UU ini, DPD telah menerima masukan bahwa UU ini msh perlu penyempurnaan dan perbaikan.

Kalimantan Tengah dipilih karena selain unik dan strategis secara geografis dan demografis dengan keberagamaan SDA dan SDM, Kalteng juga menjadi salah satu contoh penting bagaimana dinamika isu pengelolaan urusan pendidikan, kehutanan, perizinan dan hubungan antar Provinsi, Kabupaten/Kota menjadi bahan relevan dengan peninjauan UU Pemerintah Daerah ini. “Masukan dari daerah Kalteng menentukan arah revisi kebijakan ke depan agar sesuai kebutuhan nyata,” pungkasnya.(red)

 

 

Share
Related Articles

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Puntun, Hampir Setengah Kilogram Sabu Disita, 15 Orang Positif Narkoba

PALANGKA RAYA - Kawasan Puntun di Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, yang...

Bangkit Pemuda Kalteng Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Palangka Raya, KaltengTimes.co.id — Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan...

Gubernur Kalteng Pastikan Warga Terdampak Karhutla Tetap Mendapat Bantuan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan masyarakat terdampak kebakaran hutan...

Karhutla Kembali Berkobar Polda Kalteng Kerahkan Satgas Gabungan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah bersama seluruh unsur Satuan Tugas (Satgas)...