Home Legislatif DPRD Barito Utara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua II DPRD Barut Pimpin RDP Persiapan PSU
DPRD Barito Utara

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Ketua II DPRD Barut Pimpin RDP Persiapan PSU

Share
DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) di ruang Rapat DPRD setempat pada Senin, 10 Maret 2025. Foto : SP
Share

MUARA TEWEH, KaltengTimes.co.id  – DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) di ruang Rapat DPRD setempat pada Senin, 10 Maret 2025.

RDP membahas persiapan teknis dan logistik terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiarty Rusli dan dihadiri oleh Asisten Setda Bidang Administrasi Umum Yaser Arafat, Forkopimda, Bawaslu, KPU, serta sejumlah undangan terkait. Rapat ini bertujuan untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan PSU yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga proses yang transparan serta demokratis.

Dalam kesempatan ini, Yaser Arafat mewakili pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang aman dan tertib, memastikan bahwa segala proses pemungutan suara ulang akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Asisten Sekda H Yaser Arapat.

Selain itu, pihak KPU dan Bawaslu yang turut hadir dalam RDP memastikan bahwa seluruh tahapan PSU akan diawasi secara ketat guna mencegah pelanggaran dan menjaga hak pilih masyarakat.

KPU dan Bawaslu menjamin bahwa PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai hasil dari RDP ini, semua pihak terkait, termasuk DPRD, KPU, dan Bawaslu, telah menyatakan kesiapan penuh untuk melaksanakan PSU pada 22 Maret 2025, sehingga hasil Pemilu nantinya dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil. (SP)

Share
Related Articles

Perbakin Barito Utara Dorong Peningkatan Kompetensi Atlet Menembak

MUARA TEWEH – Pengurus Kabupaten Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengkab Perbakin)...

DPRD Dorong Kadin Jadi Motor Penggerak Investasi Daerah

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag berharap Kamar Dagang...

Reses di Kelurahan Lanjas, Gun Sriwitanto Siap Perjuangkan Aspirasi Warga pada Perubahan APBD 2026

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai...

Reses di Teweh Timur, Wardatun Nur Jamilah Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Persoalan Batas Wilayah

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan...