Home Indepth Dislutkan Prov. Kalteng Tingkatkan Layanan SPBUN Bersubsidi Bagi Nelayan di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang
IndepthKaltengPemprov Kalteng

Dislutkan Prov. Kalteng Tingkatkan Layanan SPBUN Bersubsidi Bagi Nelayan di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang

Share
Kepala UPT PP Kuala Pembuang Suraji saat berdiskusi dengan pelaku usaha perikanan di sekitar PP Kuala Pembuang.(Photo/t2n)
Share

Seruyan. Kaltengtimes.co.id – Dinas Kelautan dan perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng terus mendorong peningkatan kesejahteraan bagi nelayan di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang. Salah satunya adalah dengan meningkatkan layanan pengisian bahan bakar atau SPBUN Bersubsidi bagi nelayan setempat.

Pelayanan SPBUN bersubsidi di PP Kuala Pembuang.(Photo/t2n)

Kepala Dislutkan Prov. Kalteng saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2025),  mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran telah menyampaikan visi misi dan program kerjanya dalam membangun Kalimantan Tengah. Salah satu sektor yang turut diperhatikan dalam Program Huma Betang adalah sektor perikanan.

Menurut Darliansjah, bahwa sektor perikanan di Kalimantan Tengah tidak luput menjadi perhatian Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan Kalteng Berkah Kalteng Maju. “Melalui program Betang Makmur yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengembangkan sektor perikanan dan menyejahterakan masyarakat pesisir dan nelayan Kalteng,” ujar Darliansjah.

Ditambahkan Darliansjah, salah satu sarana prasarana yang harus menjadi perhatian bersama salah satunya adalah Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang. Pelabuhan Perikanan merupakan salah satu tempat kegiatan sistem bisnis perikanan yang sangat penting bagi aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

“Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang merupakan salah satu tipe pelabuhan yang secara khusus dipergunakan untuk kelancaran aktivitas perikanan tangkap, serta berperan penting untuk aktivitas pendaratan hasil penangkapan ikan hingga pemasaran hasil penangkapan perikanan,” lanjut Darliansjah.

Lebih lanjut Darliansjah menjelaskan, menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 52 Tahun 2017, Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah bidang operasional pelabuhan dan kesyahbandaran serta tata kelola dan pelayanan usaha. Ia berharap, dengan adanya Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang ini dapat memberikan pelayanan terbaik untuk membantu masyarakat pesisir khususnya nelayan Kalteng dalam kegiatannya.

“Jenis Layanan Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang yang bertempat di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan diantaranya Surat Persetujuan Berlayar, Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan, Pelayanan Tambat Labuh, Pelayanan Sewa Kios, Pelayanan SPBUN Bersubsidi, serta Layanan Data dan Informasi Kepelabuhan Perikanan,” tutupnya. (red)

 

Share
Related Articles

Wagub Kalteng, H. Edy Pratowo Dorong Lulusan UMPR Jadi SDM Kompetitif

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri Wisuda...

Dorong Investasi dan Akses Pasar, Kalteng–Jatim Jalin Kemitraan Strategis

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Jawa Timur...

Kunker Komisi II DPR RI, Persoalan Agraria di Kalteng Disorot

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah...

Pemprov Kalteng Dukung LBH Antang Damang sebagai Pelindung Hak Masyarakat Rentan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik...