Seruyan. Kaltengtimes.co.id – Dinas Kelautan dan perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng terus mendorong peningkatan kesejahteraan bagi nelayan di Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang. Salah satunya adalah dengan meningkatkan layanan pengisian bahan bakar atau SPBUN Bersubsidi bagi nelayan setempat.
Pelayanan SPBUN bersubsidi di PP Kuala Pembuang.(Photo/t2n)
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2025), mengatakan, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran telah menyampaikan visi misi dan program kerjanya dalam membangun Kalimantan Tengah. Salah satu sektor yang turut diperhatikan dalam Program Huma Betang adalah sektor perikanan.
Menurut Darliansjah, bahwa sektor perikanan di Kalimantan Tengah tidak luput menjadi perhatian Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan Kalteng Berkah Kalteng Maju. “Melalui program Betang Makmur yang disampaikan oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengembangkan sektor perikanan dan menyejahterakan masyarakat pesisir dan nelayan Kalteng,” ujar Darliansjah.
Ditambahkan Darliansjah, salah satu sarana prasarana yang harus menjadi perhatian bersama salah satunya adalah Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang. Pelabuhan Perikanan merupakan salah satu tempat kegiatan sistem bisnis perikanan yang sangat penting bagi aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, pelabuhan perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
“Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang merupakan salah satu tipe pelabuhan yang secara khusus dipergunakan untuk kelancaran aktivitas perikanan tangkap, serta berperan penting untuk aktivitas pendaratan hasil penangkapan ikan hingga pemasaran hasil penangkapan perikanan,” lanjut Darliansjah.
Lebih lanjut Darliansjah menjelaskan, menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No 52 Tahun 2017, Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah bidang operasional pelabuhan dan kesyahbandaran serta tata kelola dan pelayanan usaha. Ia berharap, dengan adanya Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang ini dapat memberikan pelayanan terbaik untuk membantu masyarakat pesisir khususnya nelayan Kalteng dalam kegiatannya.
“Jenis Layanan Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang yang bertempat di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan diantaranya Surat Persetujuan Berlayar, Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan, Pelayanan Tambat Labuh, Pelayanan Sewa Kios, Pelayanan SPBUN Bersubsidi, serta Layanan Data dan Informasi Kepelabuhan Perikanan,” tutupnya. (red)