Home Legislatif DPRD Barito Utara Dewan Apresiasi Kecamatan Gunung Purei Terima Sertifikat Produk Anyaman Rotan
DPRD Barito Utara

Dewan Apresiasi Kecamatan Gunung Purei Terima Sertifikat Produk Anyaman Rotan

Share
Share

MUARA TEWEH, Kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, memberikan apresiasi terhadap pencapaian Kecamatan Gunung Purei yang resmi menerima sertifikat merek untuk produk anyaman rotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sertifikat tersebut diberikan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual produk lokal.

Menurutnya, pendaftaran merek anyaman rotan Gunung Purei adalah langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal dan membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan bentuk perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar H Suparjan Efendi, Selasa (4/2/2025).

Legislator dari PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing produk lokal melalui berbagai program pembinaan dan promosi.

“Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, kita juga perlu mendorong pemasaran digital agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur, menegaskan bahwa pendaftaran merek ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal.

“Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita tidak mudah ditiru dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini bisa menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei,” kata M Mastur.

Sebagai informasi, sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001165856 ini diterima pada 4 Juli 2023 dan berlaku selama 10 tahun, hingga 4 Juli 2033, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Merek.

Serah terima sertifikat dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, dalam acara pembekalan peserta pelatihan di Aula Disnakertranskop UKM.

Sertifikat ini juga dilengkapi dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari dokumen resmi tersebut. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum, atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, mendapatkan pengakuan lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (red)

Share
Related Articles

Perbakin Barito Utara Dorong Peningkatan Kompetensi Atlet Menembak

MUARA TEWEH – Pengurus Kabupaten Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Pengkab Perbakin)...

DPRD Dorong Kadin Jadi Motor Penggerak Investasi Daerah

MUARA TEWEH – Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag berharap Kamar Dagang...

Reses di Kelurahan Lanjas, Gun Sriwitanto Siap Perjuangkan Aspirasi Warga pada Perubahan APBD 2026

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Fraksi Partai...

Reses di Teweh Timur, Wardatun Nur Jamilah Serap Aspirasi Infrastruktur, Pertanian hingga Persoalan Batas Wilayah

MUARA TEWEH, kaltengtimes.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari Daerah Pemilihan...