Palangka Raya, kaltengtimes.co.id- Sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Satgas BPBD Kota Palangka Raya, TNI Polri, Satpol PP dan PPKM Kecamatan Pahandut menyelenggarakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes Covid-19 dengan sasaran warga yang tidak menggunakan a masker di Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (29/10).
Camat Pahandut Berlianto mengatakan, pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini merupakan Instruksi dari Pusat dan arahan dari bapak Walikota Palangkaraya dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimana petugas gabungan baik TNI-Polri, hingga Satpol PP dan instansi terkait lainnya terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat hingga Daerah.
Berlianto menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini, Pihaknya bersama petugas gabungan berhasil menjaring 50 pelanggar prokes, kesemuanya dikenai sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Ke 50 pelanggar itu terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker pada saat melintas di jalan tersebut.
Berlianto menambahkan, dalam Operasi ini dari 50 orang pelanggar ada 18 orang yang di swab pcr COVID-19 di tempat oleh pihak RSUD Palangka Raya yang juga tergabung dalam tim ini, dengan hasil akan diberitahukan besok melalui pesan singkat (sms/whatsapp) ke masing-masing pelanggar yang di swab pcr tadi.
Menurutnya, dikarenakan Kota Palangka Raya sekarang diposisi PPKM Darurat Level 2 jadi tingkat kepatuhan/kedisplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mulai sedikit abai.
Berlianto menegaskan, hal ini kita lakukan demi menekan penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Kota Palangka Raya dan juga untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat kita bahwa Covid-19 ni benar-benar masih ada. and