PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Dokumen RPJMD Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026 yang telah disusun untuk jangka waktu 5 tahun ke depan diharapkan dapat sinkron dan bersinergi dengan dokumen Perencanaan Nasional Pemerintah Pusat dalam penyelesaian permasalahan di daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut dikatakan Pj.Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, H.Nuryakin, saat menghadiri Rapat Evaluasi Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Kalteng Tahun 2021-2026. Rapat dihadiri secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (21/10), yang dihadiri
oleh Pejabat-Pejabat Kementerian/Lembaga terkait. Dalam sambutannya, Pj. Sekda H. Nuryakin menyampaikan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan Daerah saat ini memasuki tahapan akhir sebelum dilakukan penetapan. Berdasarkan Pasal 70 Ayat (1) dan (3) disebutkan bahwa Gubernur menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi yang telah di evaluasi oleh Menteri dan Evaluasi pelaksanaan paling lambat 5 bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
Sebagaimana diketahui, Pemprov. Kalteng telah melakukan permohonan Evaluasi Raperda RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 pada tanggal 15 Oktober 2021. H. Nuryakin juga menyampaikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih telah dilantik pada tanggal 25 Mei 2021 yang lalu. Diharapkan dokumen perencanaan yang telah disusun untuk jangka waktu 5 Tahun ini sinkron dan bersinergi dengan dokumen perencanaan nasional (Pemerintah Pusat) dalam penyelesaian permasalahan di Daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Prov. Kalteng. “Masukan atau saran hasil evaluasi yang berasal dari Bapak/Ibu peserta evaluasi ini akan menjadi bahan dalam penyempurnaan Raperda RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, pungkas H.Nuryakin. Dalam rapat tersebut, Pj. Sekda Prov. Kalteng didampingi oleh Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng Yuren S. Bahat. (red)