Home Kalteng Kapuas Peringatan Keras Kadis PM-PTSP Terhadap Space Iklan yang Tak Berizin
Kapuas

Peringatan Keras Kadis PM-PTSP Terhadap Space Iklan yang Tak Berizin

Share
Share

KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Rangka upaya penertiban spce iklan atau papan reklame, Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kapuas Pangeran Sojuaon Pandiangan beri peringatan keras kepada pemilik puluhan Space Iklan yang tersebar di beberapa tempat di kota Kuala Kapuas.

“Kita hanya memberi waktu selama tujuh (7) hari terhitung sejak hari ini agar pemilik space iklan yang tak memiliki ijin agar segera berkoordinasi dengan Dinas PM-PTSP. Jika dalam tujuh hari tersebut tetap tidak di indahkan, maka DPM-PTSP akan menyurati Satpol PP untuk dilakukan penindan tegas”

Hal tersebut disampaikan Pangeran Sojuaon Pandiangan dibantu sejumlah personil Satpol PP saat melakukan penyelubungan salah satu Space iklan di jalan Cilik Riwut, tepatnya disebelah vidiotron Simpang Camuh yang disinyalir tidak memilik ijini pada Selasa siang 16/7/2024.

Masihmenurut Pangeran, penyelubungan space iklan dengan baleho bertuliskan peringatan sekaligus himbauan kepada pemilik agar segera melakukan koordinasi dengan Dinas PM-PTSP Kapuas. Jika kita biarkan, maka hal tersebut juga dapat menghambat PAD melalui sektor retribusi, karenanya jika sampai batas waktu yang kita berikan tetap ngeyel, maka kita akan minta Satpol PP sebagai penegak Perda dan selaku instansi yang memiliki kewenangan pemenindakan untuk mengambil aksi tindakan tegas.
Sebenarnya ketika kita menyatakan bahwa keberadaan suatu space iklan tidak memiliki ijin, Satpol PP sudah bisa langsung mengambil tindakan tegas, namun sesuai koordinasi dengan Satpol PP, maka diberi waktu dan kesempatan bagi pemiliknya untuk mengurus perijinannya.

“Ada dua jenis ijin,yang harus dimiliki, yaitu ijin iklan atau reklame atau promosi dan ijin pendirian Tiang Papan reklame (space iklan) berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu dikenal dengan sebutan IMB. Perlu juga saya tegaskan bahwa seluruh space iklan ini tidak diperbolehkan dipasang dengan iklan, promosi dan reklame yang berhubungan dengan rokok, hal ini mengingat telah di tetapkan ya kota kita ini sebagai kota layak anak. “Pungkas Pangeran. (*Nas)

Share
Related Articles

Diduga Transaksi Sabu, Pria 27 Tahun Diciduk Polisi di Jalan Mahakam Kapuas

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran...

Mesin Hand Traktor Bantuan Dinas Pertanian di Sei Tatas Hilir Hilang Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Mesin hand traktor milik Kelompok Tani Sama Itah...

Satresnarkoba Polres Kapuas Gelar Tes Urine, 14 Personel Dinyatakan Negatif

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Dalam rangka pengawasan internal serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan...

Polres Kapuas Amankan Warga Murung Keramat Terjerat Kasus Narkotika

Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id - Menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait dimungkinkan adanya...