KASONGAN, kaltengtimes.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover minta percepat lelang semua pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2024 yang sudah diprogramkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan. Permintaannya ini diungkapkannya kepada sejumlah awak media, Rabu (10/7).
Kemudian, bagi pekerjaan yang sudah dilelang dan sudah diketahui pemenang tendernya, dengan tegas dirinya meminta agar secepatnya membuat dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara penerima kerja dengan pemberi kerja atau antara rekanan pemenang tender dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan. “Sehingga, bisa secepatnya pula untuk mengerjakannya,” tegas Esenhover.
Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 ini menurutnya, sudah memasuki hari ke sepuluh di triwulan ke tiga. Karena, jika pelaksanaannya tidak segera dilaksanakan, khawatirnya akan terlambat pula selesainya. “Utamanya, pekerjaan yang berkaitan dengan pembanguan ruas jalan, peningkatan dan perbaikan badan jalan yang rusak,” tuturnya.
Meski harus dipercepat, namun dirinya tetap mengingatkan kepada rekanan dalam melaksanakan pekerjaannya agar tetap memperhatikan kualitas (mutu) pekerjaan. Jangan hanya asal cepat tapi kualitas pekerjaannya diabaikan. Maksudnya, dipercepat pekerjaannya, jaga kualitasnya dan perhatikan waktu kontrak pekerjaannya. “Jangan sampai kualitas pekerjaannya kurang baik, ditambah lagi waktu pekerjaannya yang molor,” ingatnya.
Jika hal itu terjadi, misalnya salah satunya, melalaikan waktu pekerjaan, sehingga waktunya molor atau batas waktu yang diberikan sudah habis, tapi pekerjaannya belum selesai. Sehingga, rekanan dan sekaligus perusahaannya diberikan sanksi blacklist oleh OPD yang bersangkutan. Kalau terjadi seperti ini maka bukan hanya Pemkab Katingan saja yang dirugikan. “Tapi rekanannya pun akan menderita kerugian juga,” terangnya, seraya menyebutkan salah satu sanksi yang diberikan kepada rekanan yang dianggap tidak tepat dalam menyelesaikan pekerjaannya, yakni blacklist.
Kerugian yang diderita rekanan selain dari sisi finansial menurutnya, juga tidak bisa mengikuti lelang pekerjaan selama dua tahun berturut-turut di semua OPD lingkup Pemkab setempat. “Karena, sanksi yang diberikan ini sesuai dengan isi dokumen Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang sudah ditandatangani di atas materai antara pemberi kerja dengan penerima kerja. “Atau antara OPD pemberi kerja dengan rekanan sebagai penerima kerja,” pungkas anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi Wilayah Kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (red)