KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Dari 5 (lima) permasalah yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran yang masuk di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, tiga (3) Kasus diantaranya dibacakan putusannya pada hari ini Senin 18/3/2024.
“Bawaslu Kapuas menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu dengan 5 agenda Putusan, sampai Senin sore tadi sudah sebanyak 3 putusan yang disampaikan” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo di ruang kerjanya sesaat setelah persidangan.
Menurut Iswahyudi bahwa, ada 2 putusan yang belum diputuskan karena perlu dikonsultasikan final ke Bawaslu RI hingga malam ini sampai jam 21.00 WIB.
” Tiga putusan yang telah dibacakan adalah Pelapor nya adalah atasnama Romal L, ” jelasnya.
Putusan bernomor sengketa 003 dimana Terlapor tidak terbukti secara Sah melakukan pelanggaran karena salah alamat. Sangketa bernomor 004 ; Pokok perkaranya ada 2 diperiksa (dugaan pencatatan dalam DPTB dianggap tidak ada kesalah/Terlapor tidak mengalami kesalahan dalam memberikan surat suara kepada Pemilih).
” Atas kesalahan pencatatan tersebut Bawaslu memberikan sangsi kepada yang bersangkutan untuk tidak lagi melakukan Kesalahan dalam penulisan admistrasi” tegas Iswahyudi.
Kemudian memerinatahkan kepada KPU untuk Kabupaten Kapuas agar memperbaiki kesalahannya seperti itu agar tidak terulang kembali pelanggaran administratif, dan mempertimbangkan kembali Terlapor dalam rekrutmen penyelenggaraan.
” Sengketa seperti ini memang bisa dianggap sepele, namun pengaruhnya bisa sangat fatal dalam penyelenggaraan” ucap Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi.
Sengketa bernomor 005 : Terlapor juga tidak terbukti melakukan pelanggaran, karena semua sudah sesuai dan benar dengan tugasnya.
Disampaikan juga bahwa 2 (dua) kasus yang belum diputuskan adalah masalah Terlapor menyampaikan sebanyak 11 TPS melakukan kesalahan dalam Pemilih DPTB di Dapil I (Selat) dan kedua adalah Kasus dilaporkan oleh Caleg PAN atasnama Muhamad Guntur dengan isi laporan adalah perhitungan hasil coblosan pada Partai dan Caleg menurut Laporannya dimasukan dalam perhitungan partai.
” Perlunya pemahaman lebih baik lagi atas penyelenggaraan ditingkat TPS hingga PPS” demikian pungkas Iswahyudi Wibowo. (nas).