KUALA KAPUAS, kaltengtimes.co.id – Ob Alias Rambo (30) bin DH yang di duga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap PR yang terjadi di jalan lintas Manusup Desa Manusup Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas pada 17 September 2022 yang lalu akhirnya berhasil di bekuk Kepolisian setelah buron selama lebih satu tahun.
Yang bersangkutan berhasil diringkus di jalan A. Yani, tepatnya di depan Hotel Yanti Kata Palangkaraya pada Selasa 02/01/2024 sekitar pukul 13.00 wib oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backUp Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut.
Kejadiannya bermula saat korban mendatangi hiburan orkes tunggal yang di adakan salah seorang warga setempat rangka memeriahkan acara hari ulang tahun anaknya pada 17 September 2022 yang lalu. Korban yang sebelumnya ikut berjoget ria, setelah musik dan lagu berhenti, korban duduk di pinggir jalan lintas Manusup-Mantangai bersama saksi AR.dan teman korban lainnya, Kemudian korban di datangi lelaki yang tidak dikenal dan tiba-tiba menyerangnya dan membacok berkali kali dengan menggunakan sebilah parang dan setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan sempat menjadi buro dan DPO.
Korban yang mengalami luka robek di tangan, bahu dan pinggang akhirnya di larikan ke Puskesmas desa Basuta Raya yang kemudian di rujuk ke RSUD Kapuas guna mendapatkan pertolongan medis.
Sementara itu, dari keterangan pelaku, mengaku sakit hati karena sering dimintai duit oleh korban dan teman-teman korban.
Demikian diterangkan oleh Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP. IYudi Hartanto, Rabu (3/1/2024).
“Kepada pelaku disangkakan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana”
Seterusnya, pelaku kita amankan dan diserahkan kepada unit Reskrim Polsek Mentangai untuk di proses lebih lanjut. Terang IYudi. (*Nas)