PURUK CAHU. Kaltengtimes.co.id – Pj. Bupati Murung Raya Hermon menegaskan, bahwa pengupahan merupakan hal yang sangat sensitif dalam hubungan industrial dan hubungan kerja. ‘’Dalam kenyataan antara 70 % hingga 80 % kasus perselisihan, pemogokan dan unjuk rasa yang dilakukan para buruh terjadi akibat desakan pengupahan. Penyebabnya adalah karena pihak perusahaan yang belum memahami sistem pengupahan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah,’’ ungkap Hermon saat memberikan sambutan pada pembukaan Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Murung Raya, Kamis (23/11/23).
Ditambahkan Hermon, umumnya pihak perusahaan hanya sekedar mengetahui bahwa upah minimum harus dilaksanakan, dan tidak memahami secara benar makna dan pengertian upah minimum, sedangkan permasalahan pengupahan lebih banyak disebabkan oleh upah dan penghasilan lain diluar upah minimum.
Menurut Hermon,pekerja/ buruh melihat upah sebagai sumber penghasilan, pemenuhan kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga, serta merupakan cerminan kepuasan kerja. Sementara pengusaha memandang upah sebagai biaya produksi, sarana untuk meningkatkan produktivitas kerja dan etos kerja.
‘’Sedangkan pemerintah melihatnya sebagai jaring pengaman agar kesejahteran kelompok pekerja/ buruh terendah tidak merosot, merupakan sarana meningkatkan dan meratakan kesejahteraan, meningkatkan daya beli masyarakat dan sarana p[embinaan hubungan industrial,’’ papar hermon.
‘’Melalui Sidang Dewan Pengupahan pada hari ini, saya harapkan sebagai komitmen bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/ buruh serta menjaga kelansungan usaha dalam upaya peningkatan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan tingkat kesejahteraan bagi peker/ buruh dengan menetukan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) sekaligus merupakan ajang pertemuan koordinasi dan konsolidasi guna membahas kebijakan dibidang pengupahan yang akan diserahkan kepada pemerintah,’’ pungkas Hermon.(red)