Selasa, Desember 5, 2023
KALTENGTIMES
  • HOME
  • KALTENG
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • KRIMINAL & PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Lainnya
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Politik
    • Teknologi
    • Indepth
    • Video
No Result
View All Result
  • HOME
  • KALTENG
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • KRIMINAL & PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Lainnya
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Politik
    • Teknologi
    • Indepth
    • Video
No Result
View All Result
KALTENGTIMES
  • HOME
  • KALTENG
  • KRIMINAL & PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKSEKUTIF
  • LEGISLATIF
  • Lainnya
Home headlines

Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, LaNyalla: Terapkan Secara Benar UUPA

in headlines, Kalteng, Olahraga, Pemprov Kalteng
0 0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat melakukan kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu (19/11/23).(Photo/ist)

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat melakukan kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu (19/11/23).(Photo/ist)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsAppTelegram

BOJONEGORO. Kaltengtimes.co.id — Alih fungsi lahan pertanian yang terus menerus terjadi mendapat sorotan dari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pasalnya alih fungsi lahan pertanian masih menjadi penyebab utama penurunan produksi padi di Indonesia.

Karena itu, LaNyalla meminta pemerintah menerapkan secara benar dan total Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau dikenal dengan UUPA 1960. Karena, lanjutnya, semangat UUPA 1960 itu adalah Reforma Agraria, salah satunya melalui redistribusi lahan. “Kita tidak akan bisa mengejar swasembada apabila petani kita rata-rata memiliki luas lahan di bawah satu hektare. Dan hampir 80 persen petani di Indonesia berskala kecil. Ini persoalan hulu dari kedaulatan pangan,” tutur LaNyalla di sela kunjungan kerja ke Bojonegoro, sebagai salah satu sentra penghasil padi di Jawa Timur, Minggu (19/11/23).

BACA JUGA :  Sekitar 80 Top Rider UCI MTB  Eliminator Championship World 2023 Telah Tiba di Palangka Raya

Seperti diketahui, Jawa Timur adalah provinsi penghasil padi terbesar. Berdasar data terbaru, Jatim menghasilkan 9,59 juta Gabah Kering Giling (GKB). Per Oktober tahun ini, Jatim menyumbang 5,5 juta ton beras. Disusul Jawa Barat dan Jawa Tengah. Sentra padi di Jatim berada di Kabupaten Bojonegoro, Lamongan dan Ngawi.  “Saya terus terang sedih melihat data dari analisis Direktorat Pengendalian dan Pemantauan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, yang menyebutkan terjadi konversi lahan sawah menjadi non sawah sekitar 100.000 hektar per tahun.

“Ini persoalan serius kalau dibiarkan saja. Padahal kita sudah punya solusi di UUPA dan semangat reforma agraria. Itulah mengapa serikat petani menuntut agar Negara ini menjalankan politik dan kebijakan agraria sesuai Konstitusi dan UUPA, dimana reforma agraria dijalankan sebagai basis pembangunan nasional,” urai LaNyalla.

BACA JUGA :  H. Wisman Resmi Dilantik Sebagai Pengganti Antrar Waktu Anggota DPRD Prov. Kalteng

Lebih lanjut LaNyalla mengatakan, sebagai salah satu jalan keluar tercepat adalah Negara perlu membentuk Badan Otorita Reforma Agraria dan segera menyusun Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria.  “Ini supaya implementasi dari UUPA lebih konkret dan terukur. Sehingga tidak diselewengkan atas nama proyek strategis nasional yang memaksa alih fungsi lahan pertanian dan konsesi-konsesi lahan skala besar kepada oligarki,” tandasnya.

Karena negara, imbuhnya, sejak era kemerdekaan, sejatinya sudah tidak memiliki tanah, hanya menguasai tanah. Karena setelah Indonesia merdeka, azas domein verklaring (pemilikan tanah oleh pemerintah), yang diberlakukan pemerintah kolonial Belanda tersebut dihapus oleh para pendiri bangsa kita. “Dan digantikan dengan frasa “dikuasai negara” yang termaktub di dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini semangat dari kemerdekaan Indonesia,” tukasnya.

BACA JUGA :  Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi : Informasi Publik Harus Semakin Diperluas dan Transparan

Dijelaskan LaNyalla, makna semantik dari kalimat “dikuasai negara” berbeda dengan “dimiliki negara”. Karena di dalam UUPA Tahun 1960, Pasal 2 menjelaskan bahwa dikuasai negara diartikan negara sebagai organisasi kekuasaan diberi wewenang untuk; (1) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa. (2) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa. (3) menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

“Jadi menurut saya, pembangunan apapun seharusnya tidak mengorbankan sektor-sektor  yang bermuara kepada kedaulatan sebuah negara, termasuk salah satunya kedaulatan pangan,” pungkasnya.(red)

 

 

 

 

ShareTweetSendShare
Previous Post

Capres Prabowo Akan Teruskan Hilirisasi Jokowi

Next Post

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Next Post
Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Polri Naikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi ke-13 Pati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Menganyam Untuk Mak-Mak di Kalteng

    Tingkatkan Ekonomi Kreatif, Srikandi Ganjar Beri Pelatihan Menganyam Untuk Mak-Mak di Kalteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Best Teens On Onlyfans – OnlyFans Sites Online!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danum Bahandang, Destinasi Alternatif Wisata di Palangka Raya Bernuansa Alam Gambut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT TMJ Jalin Kerja Sama dengan Puluhan UD BBM di Kalteng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Legend Vicktor Hutabarat Akan Hadir Di Perayaan Natal Gabungan TP-PKK Kab. Kapuas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer

© 2023 Kaltengtimes

No Result
View All Result
  • HOME
  • KALTENG
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • KRIMINAL & PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • EKSEKUTIF
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
  • LEGISLATIF
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Lainnya
    • Ekonomi & Bisnis
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Politik
    • Teknologi
    • Indepth
    • Video

© 2023 Kaltengtimes

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In