Palangka Raya, kaltengtimes.co.id-Anggota gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dan Ditsamapta melakukan penindakan penyalahgunaan narkoba, Selasa (28/9/2021) Pukul 10.43 WIB di Jalan Rindang Banua, Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penggrebekan ini dilakukan di sebuah rumah milik seorang bandar besar di kawasan tersebut yang diketahui bernama Saleh. Kegiatan ini dilakukan karena masih maraknya peredaran narkoba.
Keduanya diamankan karena berusaha kabur saat melihat anggota Raimas Ditsamapta Polda Kalteng ketika melakukan pengamanan kegiatan Kepala BNNP Kalteng bersama Dirresnarkoba saat melakukan kegiatan sosialisasi di wilayah tersebut.
“Pelaku langsung dikejar oleh anggota dari Raimas Back Bone dan berhasil diamankan,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo.
Selanjutnya, Dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan puluhan juta uang hasil dari penjualan sabu-sabu. Selain itu petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu plastik klip, sedotan sabu,dan senjata tajam.
Kedua pelaku yang berinisial AN dan AL ini langsung diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna dilakukan pengembangan dam pemcarian barang bukti yang lainnya.
“Kedua pelaku kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. zal