PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, akan menolak keras Izin Usaha Pertambangan Baru yang diterbitkan kementrian ESDM apabila tidak memberi manfaat bagi masyarakat dan sebaliknya justru akan menimbulkan dampak lingkungan seperti banjir yang dalam beberapa tahun terakhir melanda sebagin besar wilayah Kalimantan Tengah. ‘’Saya meminta kepada Kementrian ESDM untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan baru dulu berharap agar tidak memperpanjang perizinan yang sudah mati karena dampaknya sangat menyengsarakan masyarakat kalimantan tengah,’’ ungkap Gubernur H.Sugianto Sabran, baru-baru ini. Dipaparkan Gubernur, dari hasil evaluasi dan peninjauan dirinya bersama rombongan, keberadaan perusahaan pertambangan yang ada di Kalimantan Tengah seperti pertambangan smas, pasir zirkon, kuarsa, bijih besi dan batubara dapat terlihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, listrik masih minim dan masyarakat sekitar tambang masih belum sejahtera. Yang lebih parah lagi dampak kegiatan pertambangan menimbulkan lubang-lubang bekas tambang sebagian besar belum direklamasi. Hal ini menyebabkan kerugikan bagi daerah dan masyarakat Kalimantan Tengah. Bahkan setiap musim penghujan hampir pasti sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mengalami banjir, baik sekala ringan dan sedang bahkan sampai parah. Hal ini menimbulkan kerusakan dan kerugian masyarakat serta dapat melemahkan perekonomian tingkat daerah maupun tingkat regional. Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran sudah sejak lama membuat rencana aksi penanganan banjir di Kalimantan Tengah, dengan koordinasi kepada pemerintah pusat, untuk dibuatkan jembatan layang yang ahirnya dibuatkan, dimana pertengahan tahun 2022 sudah bisa dilalui. Langkah jangka pendek yaitu membantu langsung masyarakat korban banjir seperti memberi sembako dan merelokasi warga masyarakat ketempat yang aman dan memperbanyak dapur umum. Sedangkan untuk jangka panjang yaitu mengevaluasi dan monitoring kegiatan usaha seperti perkebunan, pertambangan dan kehutanan serta usaha lainnya yang menjadi penyebab terjadinya banjir. (red)