Home Kriminal & Peristiwa Beraksi 4 Kali, Seorang Residivis Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Kriminal & Peristiwa

Beraksi 4 Kali, Seorang Residivis Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Share
Share

Seorang residivis dihadiahi timah panas akibat melawan petugas saat ditangkap, aksi pencurian itu terjadi Selasa (17/1/2023). (Istimewa)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan inisial AW (48), kembali melancarkan aksinya dan berhasil diamankan polisi setelah kedapatan melakukan aksi kejahatannya.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Budi Santosa menjelaskan, bahwa pencurian itu terjadi di Jalan G.obos tepatnya Villa Tirta Mas, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya, Selasa 17 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat ditangkap tersangka berusaha melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki,” katanya saat menggelar press release Jum’at (27/1/2023).

Budi menegaskan, tersangka AW merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian uang pada tahun 2020 lalu. Dan kembali ditangkap polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kronologis pencurian bermula saat situasi sedang sepi tersangka masuk kedalam pekarangan rumah berpagar tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil sebuah obeng belah yang sudah di persiapkannya.

Selanjutnya pelaku menghampiri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumah, Setelah dicek ternyata sepeda motor dalam keadaan tidak terkunci setang.

Kemudian pelaku mendorong motor jenis Honda Beat Street berwarna silver Nopol KH 3139 YQ milik korban bernama Lia Monica.

Setelah berhasil membawa sepeda motor korban, lalu pelaku mencoba menyalakan motor dengan menggunakan obeng belah yang dicolok ke lubang kunci kontak namun tidak berhasil.

Akhirnya pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut dengan cara didorong sampai menuju ke barak di tempat tinggal pelaku di Jalan G.Obos XXIV, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekanraya, Kota Palangkaraya.

Berdasarkan pengakuan tersangka selama bulan Oktober hingga Januari 2023, tersangka melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 4 kali di wilayah Kota Palangkaraya.

Kini akibat perbuatannya kini tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...