SAMPIT. Kaltengtimes.co.id — Larangan pemerintah untuk ekspor rotan melalui SK Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2011 dianggap menindas para petani rotan di Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingat Surat Kepurusan tersebut memunculkan peraturan-peraturan baru yang kemudian menyulitkan petani rotan untuk memgembangkan usahanya.
Rabu (5/10), Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kotawaringin Timur Dadang H Syamsu menginginkan agar Pemerintah Pusat mencabut larangan ekspor rotan, namun kalau tidak bisa seharusnya pemerintah pusat diharapkan membuat kebijakan yang berpihak pada petani rotan agar mereka tidak sengsara karena anjloknya harga rotan.
Dadang menilai selama ini tidak ada bukti konkret pemerintah berpihak kebijakannya terhadap usaha petani rotan tersebut, padahal khusus di daerah Kotim, sektor ini sempat menjadi komoditi unggulan bagi usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dadang menuturkan, meski tidak besar komoditi rotan di Kotim menjadi mata pencaharian utama bagi sebagian masyarakat di beberapa daerah, salah satunya di Kecamatan Kota Besi. Jika hal ini tidak mendapatkan jalan solusinya maka petani rotan bisa saja kehilangan penghasilannya.
Tidak hanya itu kata Dadang karena terlalu banyak alurnya bahkan menyebabkan rotan menjadi tidak bernilai lagi, sehingga semuanya dirugikan. ‘’tidak hanya petani rotan saja namun juga pengusaha dan industri meubel dan lain nya,’’ungkap Dadang. (red)