Home Kalteng Dirjen Kementrian LHK Jangan Main Asal Tanda Tangan Saja
KaltengPemprov Kalteng

Dirjen Kementrian LHK Jangan Main Asal Tanda Tangan Saja

Share
Gubernur Kalimantan tengah, H.Sugianto Sabran saat wawancara dengan wartawan usai pelepasan pendistribusian 3.000 paket bantun bagi warga korban banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur. (Photo/Ni)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, mengutarakan kekesalannya kepada sejumlah Awak Media terkait Dirjen Kementrian LHK yang dengan mudah mengeluarkan Ijin HTI sehingga berdampak terjadinya banjir di wilayah Kalimantan Tengah. Menurut Gubernur, banjir di Kalimantan Tengah ini memang dikarenakan intensitas curah hujan nya tinggi dan disisi lain Daerah Aliran Sungai tidak mampu menampung curah hujan yang tinggi sehingga terjadi banjir. ”Menurut orang tua kami, dulu sebelum ada HPH, Kebun atau HTI banjir sudah terjadi di Kalimantan Tengah, bahkan kami pernah sampai berenang di jalan akibat banjir. Akan tetapi Dirjen Kementrian LHK jangan lagi mengeluarkan ijin seenaknya yang berakibat terjadinya banjir yang lebih parah lagi di Kalimantan Tengah,’’ tandas Gubernur saat wawancara dengan wartawan usai acara pelepasan pendistribusian 3.000 paket bantuan bagi warga korban banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (6/9). Gubernur menuturkan, saat dirinya diperintahkan Presiden RI untuk menyiapkan lahan satu juta hektar untuk program Food Estate di Kalimantan Tengah banyak menemui kendala dari Kementrian LHK yang mengatakan bahwa lahan itu hutan lindung lah dan sebagainya. Namun ketika dengan alasan untuk koorporasi dari orang-orang pengusaha kaya, Kementrian LHK dengan mudahnya mengeluarkan ijin. ‘’Ini apakah negara yang mengatur pengusaha atau sebaliknya pengusaha yang mengatur negara. Saya juga mengingatkan Kementrian ATR/BPN dan Kementrian Kementrian dan Pertanian segera menertibkan Hak Guna Usaha di Kalimantan Tengah yang tidak ada plasma nya. Jika ada plasma yang tidak memenuhi syarat dan kewajibannya menyisihkan 20 persen bagi Pemerintah Daerah setempat jangan lagi diperpanjang ijin nya,’’ ungkap Gubernur melontarkan kekesalannya. ‘’Saya intinya menghormati Undang-Undang Cipta Kerja yang diciptakan untuk mempercepat supaya tidak ada pungutan liar, tetapi ini harus ada koordinasi, ada rem kita bersama, jangan sampai tiap tahun kita mendapat sakitnya, menjerit dan menangis karena setiap tahun banjir terus melanda wilayah kita,’’ pungkas gubernur, H.Sugianto Sabran. (red)

 

 

 

Share
Related Articles

Jelang Huma Betang Night, Disbudpar Kalteng Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Kebudayaan dan...

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo Apresiasi Bakti Kesehatan Polda, Layani Lebih dari 4.000 Warga

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri kegiatan...

HUT Gunung Mas ke-24, Gubernur H. Agustiar Sabran Tegaskan Pentingnya Kemandirian Ekonomi Daerah

Kuala Kurun, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, memimpin upacara...

PKK Kalteng Perkuat Peran Posyandu sebagai Pusat Layanan Terpadu di Gunung Mas

Kuala Kurun, Kaltengtimes.co.id – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah...