PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id — Banjir yang melanda 11 Kabupaten/ Kota di Kalimantan Tengah selain disebabkan oleh tingginya curah hujan, maraknya perijinan Hutan Tanaman Industri di Wilayah Kalimantan Tengah yang dikeluarkan Kementrian LHK juga menjadi pemicu terjadi banjir akibat sebagian besar hutan di Kalimantan Tengah telah dieskploitasi. Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, kepada sejumlah awak media, Senin (6/9), di Halaman Kantor BPD-PK Prov.Kalteng, usai acara pelepasan pendistribusian 3.000 paket bantuan bagi warga terdampak banjir di Kabupaten Kotawaringin Timur. Gubernur H.Sugianto Sabran tampak berang dengan banjir yang semakin parah melanda beberapa Kabupaten/ Kota di Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini dengan tegas meminta Kementrian Lingkungan Hidup melalui para Dirjen nya agar jangan seenaknya mengeluarkan ijin untuk Hutan Tanaman Industri di Kalimantan Tengah. ‘’Berdasarkan catatan yang ada, dari Kota Palangkaraya hingga ke Kabupaten Murung Raya, satu Perusahaan HTI bisa mengantongi ijin kawasan seluas 100.000 hektar. Belum lagi ada perusahaan yang memegang ijin kawasan 20 hingga 50.000 hektar. Terus terang saya sebagai Gubernur yang merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah sama sekali tidak tahu,’’ tandasnya. Gubernur H.Sugianto Sabran menambahkan, soal RKT sekarang ini juga marak terjadi di Kalimantan Tengah. Ironisnya soal RKT ini Gubernur juga tidak mengetahuinya karena sudah diambil alih atau ditangani oleh Kementrian LHK. ‘’Saya minta Kementrian LHK melalui para Dirjen nya jangan menandatangani ijin saja, tetapi tidak peduli dengan dampak banjir yang melanda Kalimantan Tengah yang membuat masyarakat kita sangat menderita. Oleh karena itu melalui Presiden Joko Widodo saya meminta agar Kementrian LHK tidak mudah atau seenaknya mengeluarkan ijin perusahaan yang berinvestasi dibidang kehutanan,’’ pungkas Gubernur H.Sugianto Sabran. (red)