BUNTOK, kaltengtimes.co.id– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, mengimbau tegas kepada pihak perusahaan yang menggunakan Dump Truk Oil CPO kelapa Sawit mentah, yang melintas di jalan Kartini sampai pelabuhan Jelapat.
Karena mereka diduga sudah melakukan iring-iringan sehingga warga setempat merasa terganggu akibat olah mereka.
“Ya kita dari Dishub ini setelah menerima informasi dari warga jalan Kartini RT 20 itu, kita juga akan segera memberikan Himbauan kepada mereka agar jangan melakukan hal – hal seperti itu lagi, ” ucap Daud Danda di kantornya Kamis(10/11/2022).
Daud menambahkan,Seharusnya mereka pakai jarak se tidaknya 50 (lima puluh) meter dan harus pelan – pelan agar jangan sampai mengganggu aktivitas orang lain yang sama – sama menggunakan jalan itu.
“Karena jalan itu milik Pemda Barsel, jadi mereka harus taati aturan pemerintah dan mereka juga harus taat dengan aturan tersebut,”ucapnya.
Lebih lanjut Daud mengatakan pihaknya akan menindak tegas, dan di kenakan sanksi sesuai ketentuan perundang – undangan hukum yang berlaku, seandainya disana terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan.
Disamping itu juga Daud
menambahkan, terkait jalan yang berlobang ada beberapa titik di jalan Kartini sampai depan Kantor Kelurahan Jelapat itu, itu sudah saya sampaikan kepada Kepala Dinas PUPR setempat, dan mereka akan lakukan turun pengecekan ke lokasi.
“Ya Ibu Kadis PUPR Ita Minarni, sudah saya telpon dan saya sampaikan terkait kondisi jalan Kartini sampai depan Kantor Kelurahan Jelapat itu, dan dia mengatakan, pagi tadi mereka akan turun pengecekan ke lokasi di sana, ” tutupnya. red