Senin, 20 Oktober 2025

Polisi Tangkap Mucikari Tawarkan Gadis di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

A+A-
Reset

Pelaku saat diamankan petugas Ditreskrimum Polda Kalteng. (kaltengtimes.co.id/rizal)

PALANGKARAYA, kaltengtimes.co.id-
Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap seorang mucikari atau germo yang sedang menawarkan para wanita muda kepada lelaki hidung belang dikaraoke Sela di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu didampingi Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, pelaku berinisial KH (53) ditangkap pihaknya pada Sabtu (10/9) sekitar pukul 22.00 WIB di lokasi karaoke karena terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

”Setidaknya ada 12 orang wanita muda dan 2 diantaranya masih dibawah umur, rata-rata berumur 15 dan 16 tahun,” kata Kombes Faisal F. Napitupulu saat menggelar Konferensi pers, Selasa (13/9).

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara direkrut dan ditampung di Karaoke Sela lalu dilokasi tersebut pun disediakan tempat kamar untuk melayani tamu melakukan Ekspoitasi seksual terhadap anak.

Untuk para korban berhasil diamankan di TKP yang diperdagangkan pelaku KH diantaranya anak di bawah umur berinisial YY (16) dan ZZ (15) serta 12 tuna susila lainnya.

Terungkapnya kasus itu bermula petugas mencoba melakukan pemesanan dan transaksi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 800.000, ke rekening BCA milik Mucikari untuk 2 orang wanita.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Zal

Berita Terkait