Home Kriminal & Peristiwa Miliki 5,04 Gram, Seorang Pria Warga Jalan Anggrek Diringkus Polisi
Kriminal & Peristiwa

Miliki 5,04 Gram, Seorang Pria Warga Jalan Anggrek Diringkus Polisi

Share
Share

Pelaku saat diamankan petugas.

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Seorang pria inisial BO (26) ditangkap jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya akibat diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, pelaku ditangkap Selasa, tanggal (16/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB Jalan Anggrek Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“ Tersangka BO ditangkap dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 5,04 gram, ” katanya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...

Baru Menjabat Tujuh Hari Kompol Hermanto Buktikan Komitmennya Kurung Tiga Bulan Motor Balap Liar 

PALANGKARAYA -Baru satu minggu menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol...

Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truck di RTA Milono Palangka Raya

PALANGKARAYA -Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai terlibat kecelakaan dengan dump...