Home Kriminal & Peristiwa Miliki 5,04 Gram, Seorang Pria Warga Jalan Anggrek Diringkus Polisi
Kriminal & Peristiwa

Miliki 5,04 Gram, Seorang Pria Warga Jalan Anggrek Diringkus Polisi

Share
Share

Pelaku saat diamankan petugas.

PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Seorang pria inisial BO (26) ditangkap jajaran Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya akibat diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, pelaku ditangkap Selasa, tanggal (16/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB Jalan Anggrek Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“ Tersangka BO ditangkap dengan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 5,04 gram, ” katanya.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. zal

Share
Related Articles

Calon Penumpang Ajak Driver Ojol ke Kamar Kos untuk Berhubungan, Berakhir Mediasi

PALANGKA RAYA –Perselisihan antara seorang driver ojek online dan calon penumpang yang...

Driver Ojol Dapat Orderan Diajak ke Kos oleh Calon Penumpang “Boti”, Ditawari Imbalan Rp150 Ribu

PALANGKA RAYA -Seorang driver ojek online dibuat terkejut setelah menerima orderan dari...

Misteri Kematian Pria 47 Tahun Ditemukan Tergantung, Masih Jadi Tanda Tanya

PALANGKA RAYA - Apa yang melatarbelakangi pria ini hingga ditemukan meninggal dunia,...

Berharap dapat Uang, Pria ini Ditangkap Saat Hendak Transaksi Narkoba

Palangka Raya – Apes benar pria ini. Berniat meraup pundi-pundi uang dari...