Home Eksekutif Pemprov Kalteng Kurangi Beban Masyarakat, Biaya Tarif Pemeriksaan RT-PCR Diturunkan
Pemprov Kalteng

Kurangi Beban Masyarakat, Biaya Tarif Pemeriksaan RT-PCR Diturunkan

Share
Gubernur Kalteng.H.Sugianto Sabran meminta seluruh faskes di Kabupaten/Kota se Kalteng untuk menurunkan biata pemeriksaan RT-PCR.(Photo/ist)
Share

PALANGKA RAYA. Kaltengtimes.co.id – Untuk memperbanyak testing dan membantu mengurangi beban masyarakat yang selama ini mengeluhkan mahalnya biaya pemeriksaan RT-PCR, Gubernur Kalimantan Tengah, H.Sugianto Sabran, Kamis (19/8), meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah segera menurunkan biaya tes RT-PCR Hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Kesehatan RI sesuai dikeluarkannya surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR. Dalam surat edaran tersebut Kementrian Kesehatan telah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk Pulau Jawa dan Bali Rp 495.000 dan untuk luar Pulau Jawa dan Bali Rp 525.000. DiskominfoSantik Prov.Kalteng melalui Press Release yang disampaikan kepada media, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, penyesuaian harga tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan harga yang wajar. Oleh karena itu, H. Sugianto Sabran meminta agar seluruh fasilitas kesehatan di Kabupaten/Kota yang memiliki laboratorium kesehatan segera menyesuaikan harga sesuai surat edaran yang ada. Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan para Bupati/Walikota se-Kalteng diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif atas pemeriksaan RT-PCR sesuai surat edaran. “Jangan sampai penyesuaian kegiatan masyarakat pada tatanan kehidupan baru ini terhalangi oleh tidak adanya fasilitas penunjang ataupun tingginya harga yang harus di keluarkan. Sehingga masyarakat dapat mendeteksi sedini mungkin jika ada gejala, dapat segera melakukan pemeriksaan dengan harga yang lebih terjangkau”, tegas H.Sugianto Sabran. Untuk diketahui, bahwa RSUD Doris Sylvanus telah menindaklanjuti arahan Gubernur terkait penyesuaian terhadap biaya pemeriksaan RT-PCR dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur RSUD dr. Doris Sylvanus Nomor 4277.1/KH-HK-RSUD/082021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Tarif Pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Rapid Test Antigen -Swab di RSUD dr. Doris Sylvanus. (red)

 

Share
Related Articles

Sinergi Pemprov dan Dunia Usaha, 39 Perusahaan Siap Dukung Perbaikan Jalan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas...

Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran Ajak Kalsel Perkuat Stabilitas dan Ketahanan Pangan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menekankan pentingnya penguatan...

Pj. Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden Dorong ASN Tingkatkan Pelayanan dengan Ketulusan

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalimantan Tengah, Linae...

UPR Kukuhkan Guru Besar Agribisnis, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Lahan Gambut

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi,...