Home Kriminal & Peristiwa Nekat Edarkan Sabu, Warga Mihing Raya Diringkus
Kriminal & Peristiwa

Nekat Edarkan Sabu, Warga Mihing Raya Diringkus

Share
Pelaku saat diamankan Polres Gunung Mas.
Share

KUALA KURUN, kaltengtimes.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), kembali meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Kamis (23/12) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku berinisial HN (42) warga Kecamatan Mihing Raya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan Sabu-sabu sebanyak 15 paket berat kotor 18,09 gram.

Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa dikediaman HN sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Kasatnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres AKBP Irwansah membenarkan adanya mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

“Pelaku sudah kita amankan bersama anggota gabungan dari Polsek Sepang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”kata Ipda Budi Utomo, Jumat (24/12).

Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu berat kotor 18,09 gram, 13 bungkus plastik klip. sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.

“Akibat perbuatannya pelaku kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. zal

Share
Related Articles

Diduga Terjatuh dari Menara, Pemuda Ditemukan Meninggal di Area Masjid Raya Darussalam

PALANGKARAYA -Warga Kota Palangka Raya dibuat geger dengan penemuan seorang pemuda yang...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan Kawal Pembangunan Posko Anti-Narkoba

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika ditunjukkan melalui...

Razia Balap Liar Jaring 36 Motor, Mayoritas Pengendara Pelajar

PALANGKARAYA -Raungan knalpot dan aksi kebut-kebutan liar masih menjadi pemandangan meresahkan di...