KUALA KURUN, kaltengtimes.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), kembali meringkus seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Kamis (23/12) sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku berinisial HN (42) warga Kecamatan Mihing Raya, saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan Sabu-sabu sebanyak 15 paket berat kotor 18,09 gram.
Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa dikediaman HN sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasatnarkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo mewakili Kapolres AKBP Irwansah membenarkan adanya mengamankan seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu.
“Pelaku sudah kita amankan bersama anggota gabungan dari Polsek Sepang, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,”kata Ipda Budi Utomo, Jumat (24/12).
Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 15 paket sabu berat kotor 18,09 gram, 13 bungkus plastik klip. sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
“Akibat perbuatannya pelaku kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. zal