Home Eksekutif Pemko Palangka Raya Ini Edaran Lengkap Perayaan Nataru di Palangka Raya
Pemko Palangka Raya

Ini Edaran Lengkap Perayaan Nataru di Palangka Raya

Share
Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin
Share

Pemko juga menegaskan pihaknya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta melarang acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Termasuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Fairid menambahkan, khusus untuk pengaturan tempat wisata pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata guna mengantisipasi banyaknya pengunjung.

Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kecamatan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus memiliki prokes 5 M yang baik. Jumlah wisatawan pun dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

Selain itu kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 akan dibatasi.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan Tanggal 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi, perkembangan kebijakan pemerintah. ist 

Share
Related Articles

Dua Pekan Berturut-Turut, Pemko Palangka Raya Puncaki Nasional dalam Penegakan Perda Capaian Konsisten Jadi Bukti Nyata Kota Semakin KEREN

  PALANGKA RAYA, kaltengtimes.co.id– Pemerintah Kota Palangka Raya kembali membuktikan komitmennya dalam...

Akhmad Husain Penjabat Wali Kota Palangka Raya

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Akhmad Husain resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali...

Pj Wali Kota Palangka Raya Serahkan Penghargaan Lomba Lingkungan Cantik 2024

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, secara...

Pemko Palangka Raya 5 Kali Berturut-Turut Raih Predikat Informatif

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Pemko Palangka Raya kembali meraih prestasi gemilang dalam...