Home Eksekutif Pemko Palangka Raya Ini Edaran Lengkap Perayaan Nataru di Palangka Raya
Pemko Palangka Raya

Ini Edaran Lengkap Perayaan Nataru di Palangka Raya

Share
Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin
Share

“Pengetatan dan pengawasan prokes juga dimaksimalkan di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Seperti gereja atau tempat ibadah pada saat Natal, tempat perbelanjaan dan wisata lokal,”beber Fairid.

Disampaikannya, untuk pembatasan kegiatan masyarakat, akan berlaku dari 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 harus dilaksanakan tanpa penonton, serta yang bukan ibadah Natal dan Tahun Baru namun dapat menimbulkan kerumunan dilakukan dengan prokes ketat serta dihadiri maksimal 50 orang.

Kemudian, lanjut Fairid, akan ada peniadaan berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan di bundaran besar dan taman-taman kota dari Tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Serta bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, agaroptimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan memenuhi syarat perjalanan menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1×24 jam, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

“Sedangkan pelaksanaan ibadah dan peringatan hari Natal, berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan pelaksanaan pembagian raport semester satu dan libur sekolah berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” jelasnya.

Masih dalam edaran yang sama, turut disebutkan jika pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Share
Related Articles

Kenalkan Teknologi Tepat Guna, Dosen UPR Ajari Warga Saring Air Tercemar Logam Berat

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id  – Tim dosen Universitas Palangka Raya (UPR) melaksanakan kegiatan...

FORDAYAK Segel Kantor MTF di Palangka Raya, Tuntut Transparansi Penyelesaian Jaminan Fidusia

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) melakukan...

Yamaha Gear Ultima 125 Hybrid Meluncur di Palangka Raya, Tawarkan Konsumsi BBM 58,6 Km/Liter

PALANGKA RAYA, Kaltengtimes.co.id – PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ) Yamaha Kalseltengtim...

Distribusi BBM Dinilai Semrawut, PWI Kalteng Minta Solusi Nyata dari Pertamina

Palangka Raya, Kaltengtimes.co.id – Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan...