Kuala Kapuas, kaltengtimes.co.id – Polres Kapuas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 156,07 gram hasil pengungkapan kasus pada Maret 2026. Pemusnahan dilakukan di Mapolres Kapuas, Jumat (1/5/2026), dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kapuas, BNK, P4GN, serta tokoh masyarakat.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma menjelaskan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan bahan kimia.
“Jika dinilai secara ekonomi, barang bukti ini mencapai sekitar Rp334,8 juta dan berpotensi merusak sekitar 1.200 jiwa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat kepada Polsek Timpah pada 29 Maret 2026 terkait dugaan peredaran sabu di sebuah barak di Jalan Lintas Palangkaraya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah.
Setelah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada 30 Maret 2026 malam. Dari lokasi, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 167,44 gram.
Tersangka berinisial R bin U diketahui berperan sebagai pengedar lintas wilayah, mencakup Palangkaraya, Mantangai, hingga Timpah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, guna menciptakan lingkungan bebas narkoba. (nas)




