Senin, 20 Oktober 2025

Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi

A+A-
Reset

Pelaku M saat diamankan polisi serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Palangka Raya kaltengtimes.co.id – Seorang pria berinisial M (33) diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya karena kedapatan menyimpan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Tersangka diringkus di rumahnya yang terletak di Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangka Raya, Rabu (15/12/2021) sekitar Pukul 14.30 WIB,”ucap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 18 paket diduga merupakan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 3,47 gram.

Barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 buah Smartphone warna hitam.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” beber Asep.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. zal

Berita Terkait