NANGA BULIK, kaltengtimes.co.id- Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau gagalkan peredaran gelap Narkoba lintas provinsi dengan menangkap tiga tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat adanya seorang perempuan MJ (46) sedang menaiki travel diduga membawa narkotika jenis sabu yang akan melintas Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Lamandau Km 18, Nanga Bulik menggunakan kendaraan Roda 4, anggota kemudian langsung melakukan kegiatan Razia.
Setelah dilakukan penghadangan, penggeledahan terhadap pelaku anggota berhasil mengamankan beserta barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat kurang lebih 2 kg. tanggal 1/12/2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba, I Made Rudia menggelar Press release pengungkapan kasus narkoba tersebut di aula Joglo Mako Polres Lamandau, Selasa (7/12).
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat 2.037,41 gram, serta 1 buah buku rekening bank Britama, dua rekening koran Bank BRI, tiga buah handphone, uang tunai senilai 3 Juta Rupiah, 1 unit kendaraan roda empat.”ujar Arif Budi.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MJ (46), bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada seorang perempuan berinisial DL (37), dan seorang laki-laki MA (60) di Palangka Raya, bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 Juta,” sebutnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, anggota gabungan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA, dan berhasil diamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik,Gang Rambutan,Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (3/12).
Kemudian pelaku MJ seorang kurir mengaku melakukan pengiriman sabu-sabu sebanyak lima kali dengan upah 50 juta rupiah, Sedangkan dua tersangka sebagai pemesan barang haram tersebut, mengaku DL sudah tiga kali, dan MA dua kali.
“Ketiga tersangka kini di jerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda 20 Miliar Rupiah,“pungkasnya. zal