PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya memperkuat kerja sama dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, Kepala Kantor Pertanahan Murung Raya, Rajib Sufitrianoor, Asisten I Bidang Pemerintahan Rahmat K. Tambunan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Murung Raya Edi Abrantes, serta jajaran perangkat daerah terkait.
Kepala Bapenda Murung Raya, Edi Abrantes, menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan untuk mengintegrasikan data bidang tanah dengan informasi perpajakan daerah. Pelaksanaannya tetap memperhatikan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Integrasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi yang berkaitan dengan pertanahan dan perpajakan. Masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan memiliki kepastian, sekaligus mengurangi pengulangan proses serta kendala administrasi.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini harus ditindaklanjuti melalui langkah konkret agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Sinergi dan integrasi data harus bermuara pada pelayanan yang lebih mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Heriyus, data pertanahan yang semakin akurat dapat mendukung kepastian hukum atas kepemilikan tanah, membantu proses validasi perpajakan, serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara transparan.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui penguatan pemanfaatan teknologi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan. Selain itu, penyelesaian persoalan batas wilayah dan tata ruang perlu menjadi perhatian guna mendukung kepastian hukum bagi masyarakat.
Heriyus turut mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah sebagai dokumen bukti hak atas tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Murung Raya berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan semakin terkoordinasi. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan terkait pertanahan maupun perpajakan di Kabupaten Murung Raya.(Red)
