PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mulai mematangkan penyesuaian anggaran daerah melalui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memenuhi kebutuhan prioritas masyarakat.
Hal itu disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, saat menyampaikan Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Murung Raya, Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, pejabat di lingkungan Pemkab Murung Raya, tokoh masyarakat, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Heriyus menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun berjalan. Melalui penyesuaian tersebut, pengelolaan anggaran diharapkan tetap selaras dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Prosesnya juga berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari sisi pendapatan, rancangan perubahan anggaran tersebut mencatat peningkatan yang terutama dipengaruhi kenaikan pendapatan transfer. Sementara itu, penyesuaian belanja diarahkan untuk mendukung program pembangunan daerah, memperbaiki kualitas pelayanan publik, dan memenuhi berbagai kebutuhan prioritas.
Pada komponen pembiayaan, penerimaan direncanakan meningkat melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan tidak lagi dialokasikan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Heriyus menambahkan, penyusunan rancangan tersebut didasarkan pada formulasi dan kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan sumber pendapatan lainnya, termasuk Transfer ke Daerah, sebagai bagian dari penyesuaian kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Heriyus.
Penyampaian Nota Keuangan ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Murung Raya sebelum proses selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Red)
