Home Eksekutif Pemkab Murung Raya Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran dan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir
Pemkab Murung Raya

Pemkab Murung Raya Matangkan Pembongkaran dan Relokasi Pedagang Pasar Pelita Hilir

Share
Share

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mematangkan rencana pembongkaran Pasar Pelita Hilir di Puruk Cahu, sekaligus menyiapkan relokasi bagi para pedagang. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan perdagangan dengan mengutamakan keselamatan pedagang maupun masyarakat yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Persiapan itu dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, K. Zen Wahyu Priyatna, pada Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait untuk membahas tahapan pelaksanaan pembongkaran hingga penempatan sementara para pedagang.

Mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus, K. Zen Wahyu Priyatna menjelaskan bahwa kondisi bangunan menjadi salah satu dasar pertimbangan pemerintah dalam merencanakan pembongkaran pasar.

Berdasarkan kajian akademis dan evaluasi teknis yang dilakukan konsultan dari Universitas Palangka Raya pada 2024, bangunan Pasar Pelita Hilir dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan penggunanya.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Apalagi pasar ini setiap hari menjadi tempat bertemunya pedagang dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.

Rencana pembongkaran tersebut sebenarnya telah masuk dalam penganggaran sejak 2025. Namun, pelaksanaannya sempat mengalami penundaan karena sejumlah tahapan administrasi dan teknis yang perlu diselesaikan.

Dalam rapat koordinasi terbaru, pembahasan diarahkan pada pemantapan jadwal pembongkaran, mekanisme pengosongan bangunan, serta penyiapan tempat penampungan sementara bagi pedagang yang terdampak. Langkah ini diperlukan agar aktivitas perdagangan dapat dikelola selama proses penataan berlangsung.

Selain persiapan relokasi, pemerintah juga memberi perhatian pada aspek keselamatan dan teknis pekerjaan. Penanganan puing serta limbah hasil pembongkaran, pengamanan lokasi, dan pengaturan proses pengosongan pasar menjadi bagian yang perlu dikoordinasikan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

K. Zen Wahyu Priyatna meminta seluruh pemangku kepentingan menjalankan peran sesuai tugas dan kewenangannya. Sosialisasi kepada pedagang, kesiapan lokasi penampungan, kelengkapan administrasi pekerjaan, serta dukungan pengamanan perlu dipersiapkan secara terkoordinasi.

Pemkab Murung Raya berharap seluruh tahapan pembongkaran dan relokasi dapat berjalan tertib dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang serta masyarakat sebagai pengguna pasar.

Melalui penataan Pasar Pelita Hilir, pemerintah daerah menargetkan terciptanya kawasan perdagangan yang lebih aman, teratur, dan nyaman bagi warga Puruk Cahu dan sekitarnya.(red)

Share
Related Articles

Heriyus Lantik Lynda Kristiane sebagai Sekda Definitif Murung Raya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, resmi melantik...

BPBD Murung Raya Sebut Kabut Asap Diduga Kiriman Daerah Lain, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kabupaten Murung Raya,...

Heriyus Dorong Pelatihan MPA Diperluas, Siapkan Bonus Rp10 Juta untuk Pelapor Pembakaran Lahan

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Heriyus, mendorong pelaksanaan...

Kecamatan Murung Gelar Pelatihan MPA, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla

PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Pemerintah Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,...