PURUK CAHU, KaltengTimes.co.id – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Murung Raya mulai mematangkan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026. Berbagai persiapan teknis dan agenda pembahasan dimatangkan melalui rapat panitia yang dipimpin Sekretaris Umum DAD Murung Raya, Herianson D. Silam, Senin (10/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan untuk memastikan seluruh unsur kepanitiaan memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain kesiapan teknis, panitia juga membahas sejumlah agenda yang nantinya menjadi materi penting dalam pelaksanaan Raker.
Raker DAD Murung Raya dijadwalkan menjadi forum untuk melakukan evaluasi terhadap program yang telah berjalan sekaligus menyusun arah program kerja kelembagaan ke depan.
Sejumlah persoalan strategis terkait kelembagaan adat juga akan menjadi bagian pembahasan. Di antaranya rekomendasi revisi hukum adat Dayak Siang Murung, revisi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kelembagaan Adat, serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam kelembagaan adat.
Dalam rapat panitia, masing-masing koordinator seksi diminta segera memastikan kesiapan bidangnya dan menyampaikan laporan perkembangan tugas. Panitia juga melakukan sinkronisasi rundown agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan secara terkoordinasi.
Koordinasi tersebut dinilai penting karena pelaksanaan kegiatan melibatkan dua instansi sehingga diperlukan pembagian tugas dan komunikasi yang jelas antarpihak.
Tidak hanya aspek teknis, panitia juga mulai menyiapkan kelengkapan administrasi Raker. Sejumlah dokumen yang harus segera ditindaklanjuti antara lain undangan, panduan pelaksanaan kegiatan, surat permintaan narasumber serta pemberitahuan kepada para peserta.
Herianson D. Silam menekankan bahwa kesiapan setiap bagian menjadi faktor penting agar Raker dapat terlaksana sesuai agenda yang telah ditetapkan.
“Masing-masing seksi diharapkan segera menyampaikan kesiapan dan menindaklanjuti tugasnya, sehingga pelaksanaan Raker nantinya dapat berjalan sesuai dengan agenda yang telah disiapkan,” ujarnya.
Ia meminta hasil rapat tersebut segera ditindaklanjuti oleh masing-masing koordinator seksi. Dengan demikian, berbagai kebutuhan pelaksanaan dapat diselesaikan sebelum kegiatan berlangsung.
Melalui Raker DAD Kabupaten Murung Raya Tahun 2026, diharapkan tidak hanya tersusun program kerja organisasi, tetapi juga lahir rekomendasi yang dapat menjadi bahan penguatan kelembagaan adat serta pelestarian nilai-nilai adat Dayak di Kabupaten Murung Raya.(Red)
